PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Kebijakan Bupati Sumedang, Penataan di Cikahuripan Dihentikan

PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Kebijakan Bupati Sumedang, Penataan di Cikahuripan Dihentikan
Anggota Trantibum Kecamatan Cimanggung (tengah) bersama perangkat Desa Cikahuripan saat meninjau lokasi penataan lahan yang rencananya akan dibangun perumahan oleh PT Pakaya Bangun Persada di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembangunan perumahan di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang diduga belum lengkapi perizinan dan melanggar aturan.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, aktivitas penataan tanah di Desa Cikahuripan tersebut merupakan milik PT Pakaya Bangun Persada, yang telah dilakukan sekira dua hari.

Kepala Desa Cikahuripan, Vera Vaisal mengatakan, awalnya tak tahu ada aktivitas penataan dan baru mengetahui hal tersebut pada hari ini.

Baca Juga:Lahan Pertanian Kerap Tergerus Perumahan, Begini Langkah DKP Kabupaten BogorDisperkimtan Kabupaten Sumedang Ingatkan Developer Sediakan RTH Sesuai Aturan di Perumahan 

“Tidak menerima laporan maupun pemberitahuan resmi terkait adanya pengerjaan proyek tersebut,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (10/11/2025).

Pertemuan antara pihak perusahaan dengan pemerintahan setempat, baik dari Pemdes Cikahuripan serta Trantibum Kecamatan Cimanggung pun dilakukan.

Setelah pembahasan bersama dilakukan, kesepakatan pun dibuat, mengenai pemberhentian sementara aktivitas penataan tanah di lokasi tersebut.

Vera mengaku, hal itu diputuskan merujuk pada aturan moratorium, yakni Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025, tentang Penghentian Sementara Izin Pembangunan Perumahan di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung.

“Pemerintah desa mengikuti arahan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor,” bebernya.

Vera menilai, pemerintah desa berkewajiban memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya memiliki izin yang sah dan sesuai aturan.

Maka karena itu, sambil menunggu kejelasan status perizinan, seluruh aktivitas penataan lokasi oleh PT Pakaya Bangun Persada dihentikan sementara.

Baca Juga:Disperkimtan Sumedang Ingatkan Developer Perumahan: Utamakan RTH, Fasum, dan Keselamatan Warga KUR Perumahan Diklaim Serap Jutaan Tenaga Kerja, Benarkah? 

“Melihat kondisi seperti itu, pengerjaan kami hentikan sementara sebelum izin jelas,” tutup Vera.

Diketahui, sebelumnya di Kabupaten Sumedang sudah ada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021, tentang Moratorium Izin Pembangunan Perumahan di Kawasan Gerakan Tanah, tepatnya dengan kemiringan lahan di atas 9 derajat atau lebih dari 20 persen.

Adapun kebijakan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025, muncul sebagai tindak lanjut alias penguatan dari regulasi sebelumnya, dengan pengawasan dan tindakan nyata yang lebih ketat, terhadap pembangunan yang belum terizin ataupun berada di kawasan rawan.

Keputusan ini mempertegas peran pengawasan, koordinasi antar-instansi, dan pemanfaatan ruang yang tepat sesuai rencana tata ruang daerah (RTRW) agar tidak terjadi pelanggaran izin atau pembukaan lahan yang tidak sesuai, khususnya di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.

0 Komentar