JABAR EKSPRES – Simak di sini panduan cara cek bansos PKH dan BPNT 2025 tahap 4, yang kamu berhak mencairkan bantuannya jika punya empat ciri ini di KTP!
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi bansos yang pencairannya paling dinantikan oleh penerima manfaat bulan ini.
Untuk diketahui bahwa jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 tahap IV berlangsung selama periode Oktober 2025 hingga Desember 2025.
Baca Juga:2 Alasan Atletico Madrid Akhirnya Rela Conor Gallagher Gabung Man United di Januari 2026Update Simulasi KUR Mandiri November 2025 Plafon Rp25-Rp75 Juta, Segini Cicilan dan Cara Ajukannya
Pencairan dana bantuan bisa dilakukan pada awal, pertengahan, maupun akhir bulan, tergantung pada jadwal masing-masing wilayah dan bank penyalur.
Selain itu juga tidak semua KTP bisa digunakan untuk mencairkan bansos PKH dan BPNT.
Terdapat beberapa syarat dan karakteristik khusus pada KTP seseorang bisa mencairkan dana bansos demi mencegah penyalahgunaan serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Berikut empat karakteristik Kartu Tanda Penduduk yang berhak mencairkan bansos:
4 Karakteristik KTP penerima bansos
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN)
Nama penerima harus tercantum di DTSEN yang merupakan dasar penyaluran bantuan Kemensos.
2. Alamat Sesuai Domisili di Sistem Kemensos
Alamat KTP harus sesuai dengan domisili di sistem Kemensos. Perbedaan alamat bisa menggagalkan pencairan karena dianggap tidak valid.
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Aktif dan Valid
NIK penerima wajib aktif dan valid di database Dukcapil, bukan NIK ganda atau tidak aktif.
4. Punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga:Asik! Boboiboy Galaxy: Baraju Tayang di RTV Dua Kali Seminggu, Catat JadwalnyaPertandingan Persib Seusai Jeda Internasional: Push Rank di Super League dan Lawan Lion City di ACL Two
KKS menjadi alat resmi pencairan dana di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos.
Penerima tidak akan bisa mencairkan bantuan jika data KTP tidak sesuai dengan DTSEN. Hal ini sebab sistem pencairan berbasis pada NIK tunggal untuk mencegah penerimaan ganda.
Maka dari itu masyarakat wajib memverifikasi apakah KTP-nya terdaftar sebagai penerima bansos, yang bisa dilakukan via portal resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Bansos
– Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos di Hp.
– Pilih wilayah domisili secara berurutan: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
