JABAR EKSPRES – Polres Bogor menangkap dua tersangka yang menghabisi nyawa driver online asal Kota Depok.
Diketahui, driver online itu berinisial Ujang Adiwijaya (42) ditemukan tidak bernyawa di pinggir Jalan Tol Jagorawi KM 30.800, pada Senin (10/11) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, setelah pihak kepolisian melakukan identifikasi awal dari autopsi jenazah, berlanjut mendatangi keluarga korban untuk pemeriksaan awal.
Baca Juga:Terlacak, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap di Ciamis!Pelaku Pembunuhan Penjaga Konter di Sukajadi Akui Kalap karena Diteriaki Maling
Lalu, pihak kepolisian melakukan penelusuran kepada korban terkait riwayat antar-jemput terakhir pada aplikasi.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan benang merah yakni kesamaan nomor telepon milik korban yang ada di aplikasi dan kesesuaian mobil.
Kemudian, berdasarkan hasil autopsi korban memiliki bekas kekerasan yang terdapat pada bagian tubuh korban.
“Salah satunya ada luka dari di sekitaran leher dan bercak pendarahan di pundak bahu kanan dan kiri serta leher juga ada,” katanya.
“Dari hasil autopsi tersebut disimpulkan awal bahwa saudara Ujang ini menjadi korban pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” lanjut dia.
Lebih jauh, pihak Polres Bogor bersama Polsek Citeureup melakukan pengejaran pelaku sampai ke wilayah Ciamis.
“Ke Kabupaten Ciamis dan alhamdulillah kemarin untuk pelaku berjumlah dua orang sudah bisa diamankan,” ujarnya.
Baca Juga:Sakit Hati Berujung Maut, Motif di Balik Pembunuhan Pemilik Rental PS di CimahiPengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang: Perjanjian Open BO yang Tak Sesuai
Tersangka berinisial RS mengajak AH untuk melakukan perampokan terhadap driver online.
Ia menuturkan, dua tersangka itu melakukan perbuatan keji karena permasalahan ekonomi.
“Untuk inisial RS mengajak tersangka AH untuk merampok sopir taksi online. Jadi memang sudah ada niatan awal Kemudian dari pendalaman kemungkinan besar karena desakan ekonomi,” pungkasnya.
