Contoh Teks Khutbah Jumat: Upah Layak Bagi Pekerja Sebagai Jalan Menuju Keberkahan

Teks Khutbah Jumat
Teks khutbah Jumat tentang upah layak bagi pekerja sebagai jalan menuju keberkahan. (Pixabay/Mohamed_hassan)
0 Komentar

Dalam praktiknya, penetapan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sedangkan kebutuhan hidup layak mencakup kebutuhan dasar dan kebutuhan lain yang penting untuk hidup layak.

Terkait pemberian upah yang layak ini, menurut ajaran Islam telah dijelaskan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ، وَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَهُوَ فِي عَمَلِهِ

Baca Juga:Daftar 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November 2025, Borong Sebelum Kadaluwarsa!Jadwal Persib vs Dewa United, Ajang Reuni Timnas Indonesia

Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan (jumlah) upahnya ketika pekerjaan akan dimulai,” (HR Al-Baihaqi)

Hadits tersebut setidaknya memuat dua pesan, yakni pertama agar memberikan informasi terkait upah yang akan diterima oleh pekerja.

Dari informasi tersebut, kemudian dapat dilanjutkan dengan kesepakatan terkait kewajiban pekerjaan dan upah yang akan diterima, sebagai antisipasi apabila terjadi penyelewengan baik dari pemberi pekerjaan ataupun pekerja.

Kedua, tentu kita telah sering mendengarkan anjuran dari Nabi Muhammad saw ini, agar kita memberikan upah yang layak kepada pekerja, sesuai dengan waktu perjanjian kerja.

Jangan sampai, pekerja sudah menyelesaikan pekerjaannya, namun upah tak kunjung diterima dan bahkan dibawa lari oleh pemberi pekerjaan.

Hal tersebut termasuk dalam salah satu dari tiga kelompok yang diancam oleh Allah SWT, akan menjadi musuh-Nya kelak di hari Kiamat.

Jamaah shalat Jumat yang dirahmati oleh Allah

Para karyawan atau buruh, mereka adalah orang-orang yang berjasa dalam usaha kita. Maka perhatikan kesejahteraan dan perlindungan mereka saat bekerja.

Baca Juga:Buruan Klaim! Daftar Kode Redeem Free Fire Terbaru 12 November 2025Daftar Harga dan Cara Beli Tiket Persib Lawan Lion City Sailors, Bobotoh Dapat Jatah Segini

Selain dari ajaran agama, hal ini juga telah diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Demikianlah, pentingnya untuk memahami posisi kita, baik sebagai pemberi pekerjaan maupun sebagai pekerja. Keduanya, memiliki konsekuensi berupa hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi.

Semoga kita dijadikan oleh Allah SWT, menjadi orang yang senantiasa diberi kemudahan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kita.

Sebagai penutup dalam kesempatan khutbah ini, marilah kita senantiasa berdoa agar Allah memberikan kita semua rahmat, keberkahan, dan keselamatan. Serta menjauhkan kita dari segala penyakit dan musibah. Amin ya Rabbal Alamin.

0 Komentar