- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Apabila seluruh kriteria ini terpenuhi, maka pekerja berpeluang mendapatkan bantuan BSU saat program kembali dibuka oleh pemerintah.
Sampai saat ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 belum ada kepastian pencairan. Pemerintah masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Presiden mengenai kelanjutan program ini.
Namun, pekerja tetap disarankan memantau informasi resmi dari Kemnaker dan rutin mengecek status penerima melalui aplikasi JMO, agar tidak ketinggalan kabar jika sewaktu-waktu bantuan kembali disalurkan.
