JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengungkap kasus kematian seorang penjaga konter handphone berinisal I (21) yang terjadi di Jalan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (7/11) lalu.
Dalam pengungkapannya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut, bahwa korban ditemukan meninggal dunia akibat tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh tersangka berinisial NA (27).
“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB (dini hari), tersangka atas nama NA (27) mendatangi konter tersebut tujuannya adalah mengambil uang di dalam konter tersebut,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (12/11).
Baca Juga:Korban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Dalami Kasus Kematian Penjaga Konter di SukajadiKaget! Penjaga Konter HP di Sukajadi Ditemukan Tewas, Warga Bingung
Menurut Budi, tersangka yang juga merupakan mantan penjaga di konter tersebut, nekat melakukan aksinya karena terlilit utang judi online atau judol.
Untuk itu, kata dia, tersangka nekat melakukan aksi pencuriannya dengan masuk melalui atap kamar mandi konter tersebut pada Jumat dini hari.
“Namun tersangka jatuh ke ember. Pada saat jatuh di ember, tersangka tidak mengetahui bahwa di dalam konter tersebut ada korban yang sedang tidur. Dan pada saat bunyi ember tersebut korban bangun, teriak maling, lalu secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan penusukan, pembacokan kepada korban sampai dengan meninggal dunia,” ungkapnya.
Setelah mengetahui korban tidak berdaya, Budi mengatakan bahwa tersangka langsung mengambil sejumlah barang yang berada di konter tersebut kurang lebih hingga sebesar Rp22.800.000
“Tapi Alhamdulillah berkat tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Bandung dan Satreskrim Polsek Sukajadi, tersangka bisa kita amankan 3×24 jam di daerah Cicalengka (Kabupaten Bandung),” ucapnya.
Maka dari itu akibat perbuatannya, Budi menuturkan bahwa tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang curas dan 338 tentang pembunuhan.
“Untuk ancaman pidananya kurang lebih 15 tahun penjara,” tuturnya.
“Jadi kenapa tersangka melakukan hal ini karena memang tersangka terlilit judol, hutang judol hasil dari pengakuannya,” pungkasnya. (San)
