b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
c. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan untuk:
1. Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan;
Baca Juga:ATINY, Saatnya Bongkar Tabungan, Harga Tiket Konser ATEEZ di Jakarta Sudah Resmi DiumumkanDaftar 10 Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan 2025, Ada Nama Soeharto dan Gusdur
2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangiatau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk halhal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundangundangan;
3. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
4. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, email: legal@crowde.co dan alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yangsehat dan terpercaya bagi masyarakat.
