Minta Rp20 Ribu ke Sopir Online, Pria di Ciawi Ditangkap Polisi Saat Beli Gorengan

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya saat menangkap pelaku pemalak sopir online. Foto: Polsek Ciawi
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya saat menangkap pelaku pemalak sopir online. Foto: Polsek Ciawi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polisi berhasil menangkap pelaku pemalakan terhadap sopir taksi online yang hendak berputar balik di Simpang Rawi, Ciawi, Kabupaten Bogor. Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah terekam meminta uang kepada pengemudi agar bisa melintas.

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) siang, saat arus lalu lintas di kawasan Puncak diberlakukan satu arah.

Dalam video yang beredar, pelaku berinisial MNH menghadang kendaraan yang hendak memutar balik menuju Tol Jagorawi dan meminta uang sebesar Rp20 ribu agar pengemudi dapat melintas.

Baca Juga:Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi MasyarakatPabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap MNH di Simpang Pasir Muncang, Megamendung, pada Minggu malam (9/11). Saat diamankan, pelaku diketahui sedang membeli gorengan.

“Kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir yang videonya viral di media sosial, pada saat sedang membeli gorengan,” ujar AKP Dede Lesmana Jaya, Senin (10/11/2025).

Setelah pemeriksaan, MNH mengakui telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir taksi online tersebut. Ia meminta Rp20 ribu, namun korban hanya memberikan Rp15 ribu.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pada hari yang sama MNH memperoleh uang total Rp115 ribu. Uang itu terdiri dari Rp100 ribu hasil menjadi joki kendaraan dari Gadog ke Megamendung, serta Rp15 ribu dari sopir online yang dipalak.

“Uang Rp15 ribu tersebut kemudian dipakai pelaku untuk membeli rokok seharga Rp10 ribu dan kopi Rp5 ribu,” ungkap Dede.

Polisi kini tengah memproses hukum pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar