Parah! Pemkot Sembunyi-Sembunyi Gelar Open Bidding, Apa Karena Barisan Pemenang Sudah Disiapkan?

Parah! Pemkot Sembunyi-Sembunyi Gelar Open Bidding, Apa Karena Barisan Pemenang Sudah Disiapkan?
ILUSTRASI
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses pengisian lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setara Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dikabarkan terbatas dari prinsip transparansi. Kelima posisi yang kosong tersebut berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai strategis, mencakup Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjar, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kekosongan jabatan ini merupakan imbas dari kebijakan rotasi dan mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemkot Banjar terhadap 60 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan eselon, yang efektif berlaku mulai Senin, 13 Oktober 2025. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, dalam pernyataannya sebelumnya menegaskan bahwa rotasi ini merupakan upaya sistematis untuk mendinamisasi dan menyegarkan kinerja birokrasi pemerintahan. Dari total 60 pejabat yang bergeser, rinciannya adalah Eselon IIb sebanyak 8 orang, Eselon IIIa 13 orang, Eselon IIIb 15 orang, Eselon IVa 15 orang, dan Eselon IVb 9 orang.

Namun, langkah pengisian kembali posisi-posisi strategis tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Panitia Seleksi Daerah (Panselda) JPTP Pemkot Banjar menggelar proses open bidding atau lelang terbuka tanpa sosialisasi yang memadai. Berbeda dari praktik biasanya yang mengumumkan melalui media massa, pengumuman pendaftaran kali ini hanya ditampilkan di website resmi Pemkot Banjar, sehingga akses informasi bagi publik dan calon potensial menjadi sangat terbatas.

Baca Juga:BTN Housingpreneur 2025 Buka Akses Inovator Muda ke Ekosistem Perumahan NasionalDorong Aglomerasi Solo Raya, Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Cita Loka Fest 2025!

Merespons hal ini, Pemerhati Hukum Kota Banjar, Andi Maulana SH MH, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi terbuka ini harus dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Hal ini, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Prinsip transparansi adalah salah satu pilar utama dalam sistem merit, yang bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan kedekatan dan latar belakang tertentu,” tegas Andi Maulana, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, kesan kurang transparan yang ditunjukkan Pemkot Banjar dengan hanya mengandalkan website internal mengindikasikan bahwa open bidding ini bisa jadi hanya formalitas belaka. “Pemkot Banjar kesan kurang transparannya ke publik melalui media massa mengindikasikan bahwa open bidding hanya formalitas saja. Apa karena sudah dipersiapkan pejabat-pejabat yang akan mengisi posisi itu. Jadi apa fungsinya sistem merit, kalau pelaksanaan lelang terbuka hanya sebatas formalitas,” ujarnya dengan tegas.

0 Komentar