JABAR EKSPRES – Proyek perluasan Zona 5 TPA Sarimukti senilai Rp 21.8 miliar pada DLH Jawa Barat sarat dengan manipulasi dan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa proses pembangunan perluasan terdapat ketidak sesuaian volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut keterangan BPK, proyek pembangunan dikerjakan oleh PT CPR dengan SPK Nomer 02/BPLS.04/01/007/SP/Pemb Perluasan TPKS/PSRTR/2024 dengan jangka waktu selama 75 hari kalender.
Baca Juga:Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja BUMD Pemkab Bandung, Terkait Kredit Fiktif Rp 5 Milyar?Kejari Kota Bandung Tidak Terbuka, Penanganan Kasus Penyalahgunaan Kewenangan Masih Misteri
Bertindak sebagai konsultan pengawas adalah PT SMK dengan nilai kontrak sebesar Rp 618 juta. Sedangkan pekerjaan dinyatakan sudah selesai dan telah dibayar 100 persen.
Akan tetapi, ketika dilakukan pemeriksaan pengujian fisik, pada 22 Februari 2025 terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 354 juta berupa pekerjaan galian urugan, betom danm Uditch dan lainya.
Meski ada kekurangan volume pekerjaan sepakat dikonversi menjadi kelebihan bayar, kondisi ini sudah jelas merugikan. Sebab spesifikasi yang sudah ditetapkan kualitasnya menjadi berkurang.
Sementera itu, berdasarkan keterangan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diketahui bahwa pagu anggaran untuk proyek perluasan TPK Sarimukti sebesar Rp 24,9 miliar dan PT Citra Parmindo Riguna ( PT CPR ) keluar sebagai pemenang dengan harga koreksi sebesar Rp 19,9 miliar.
Sedangkan pengawasan dimenangkan oleh PT Selaras Multiarsi Konsultan dengan alamat di Jl.Saturnus Selatan VI No. 16 Margahayu Raya Kota Bandung dengan nilai kontrak Rp 618 juta.
Pemda Masih punya Utang
Sementara itu berdasarkan laporan keuangan yang disajikan oleh DLH Jawa Barat tercatat dalam pengelolaan sampah yang dikoordinasikan Pemprov Jabar masih meninggalkan sejumlah piutang yang belum dibayarkan oleh Pemda di wilayah Bandung raya, Bogor, Depok dan Tanggerang.
Tercatat piutang yang berasal dari Pemda wilayah Bandung Raya, Bogor, Depok dan Tanggerang sebesar Rp 2,8 miliar. Dengan rincian untuk wilayah Bandung Raya di antaranya Kota Bandung Rp 1,2 miliar, Kota Cimahi Rp 162 juta, Kabupaten Bandung Barat Rp 659 juta, Kabupaten Bandung Rp 381 juta.
Baca Juga:Imbas Penutupan Tambang, Bupati Bogor Pastikan Proyek Pembangunan Tetap BerjalanMangkrak 2 Tahun, Pembangunan Jalan Lingkar Padalarang-Cipatat Diambil Alih Pemprov Jabar
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Kepala DLH Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengakui bahwa permasalahan tersebut jadi temuan oleh BPK ketika ada proyek pembangunan perluasan Zona 5 TPK Sarimukti.
