Pengusaha Absen dalam Pemanggilan Dugaan Pendirian Minimarket di Pasirnanjung, Satpol PP Sumedang Tegaskan Ini

Pertemuan yang dilakukan atas surat pemanggilan resmi oleh Satpol PP terkait dugaan pendirian minimarket di De
Pertemuan yang dilakukan atas surat pemanggilan resmi oleh Satpol PP terkait dugaan pendirian minimarket di Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Badar for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyoroti dugaan pembangunan minimarket yang rencananya akan berdiri di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sumedang telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan yang diduga akan dijadikan minimarket. Setelah itu, pihaknya melayangkan surat panggilan resmi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha, untuk melakukan audiensi bersama Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, **Syarif Badar**, mengungkapkan bahwa pihak pengusaha yang diundang tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di kantornya, Rabu (5/11).

Baca Juga:Irjen Pol Rudi Setiawan Resmi Menyandang Gelar Doktor di UNAIRUlang Tahun APSIFOR ke-18: Inspirasi Billy Martasandy untuk Generasi Psikolog Muda

> “Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi sayangnya pihak pengusaha tidak datang. Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan ulang,” katanya.

Meski pengusaha absen, kegiatan tersebut tetap berlangsung dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa Pasirnanjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi teknis Pemkab Sumedang, seperti Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, dan DLHK.

Syarif menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menunjukkan kepedulian terhadap isu pembangunan minimarket yang dinilai sensitif di tengah masyarakat.

> “Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang sudah hadir dan mau berdiskusi terbuka terkait rencana pendirian minimarket ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertemuan tersebut juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan kebijakan **moratorium pendirian minimarket baru di Kabupaten Sumedang**.

Kebijakan itu, kata Syarif, bertujuan menjaga agar keberadaan ritel modern tidak mematikan usaha kecil warga, terutama warung dan toko tradisional yang menjadi penopang ekonomi masyarakat desa.

> “Prinsipnya, pemerintah daerah ingin menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi lokal. Jangan sampai keberadaan minimarket justru menggerus usaha warga,” terang Syarif.

Baca Juga:Buka Suara Isu OTT, Wawalkot Tegaskan hanya Sebagai SaksiDugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Lingkungan Pemkot, Wali Kota Bandung Buka Suara

Rencana pendirian minimarket di Pasirnanjung sempat menuai keberatan dari sebagian warga yang khawatir terhadap dampaknya bagi pedagang kecil.

> “Karena itu, Satpol PP menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai aturan dan memastikan proses perizinan benar-benar transparan serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Syarif. (Bas)

0 Komentar