JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan (Raperda Pertambangan) tinggal selangkah lagi. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar telah menuntaskan pembahasan.
Hal itu diungkapkan Anggota Pansus Uden Dida Effendi, Senin (3/11). Ia menuturkan, pansus telah membahas bersama sejumlah pihak terkait raperda itu.
Mulai dari akademisi, pelaku usaha hingga meninjau langsung ke beberapa lokasi pertambangan. “Pembahasan di Pansus tuntas, ” katanya.
Baca Juga:Buka Suara Isu OTT, Wawalkot Tegaskan hanya Sebagai SaksiDugaan Penyalahgunaan Kewenangan di Lingkungan Pemkot, Wali Kota Bandung Buka Suara
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanjutkan, pansus juga berkonsultasi ke Kemendagri. Itu untuk menyelaraskan beberapa regulasi yang ada.
Uden berharap raperda yang disusun bisa benar-benar menjadi payung hukum yang positif. Khususnya dalam menjaga ekosistem pertambangan di Jawa Barat. “Ujungnya juga mensejahterakan masyarakat. Tapi juga menjaga kelestarian lingkungan, ” jelasnya.
Beberapa aspek diatur dalam Raperda itu. Termasuk yang utama adalah reklamasi pasca kegiatan pertambangan. Hal itu penting untuk menjaga ekosistem lingkungan.
Di sisi lain, Uden juga turut mengapresiasi Pemprov Jabar yang telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu juga bagian mendukung ekosistem pertambangan di Jabar.
Penerbitan IUP tentunya telah melalui proses panjang. Itu juga bagian dari memfilter tambang tambang ilegal di Jawa Barat. Sisi baiknya adalah kepastian usaha bagi masyarakat. (son)
