Masyarakat Wajib Tahu! Ini Cara dan Syarat Agar Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Cara dan Syarat Agar Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Masyarakat Wajib Tahu! Ini Cara dan Syarat Agar Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi mengalokasikan dana senilai Rp20 triliun untuk mendukung program pemutihan tagihan BPJS Kesehatan tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk membantu masyarakat miskin dan rentan ekonomi yang masih memiliki tunggakan iuran, sekaligus memastikan sistem jaminan sosial tetap berjalan stabil.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, anggaran tersebut telah disiapkan sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden.

Baca Juga:Perang Berdarah di Rio de Janeiro, Banyak Mayat Tergeletak Saat Polisi Brazil Acak-acak Markas Geng NarkobaMoto X70 Air Resmi Meluncur! Ponsel Setipis Pensil yang Siap Saingi iPhone Air dengan Harga Lebih Murah

“Presiden meminta agar anggaran pemutihan Rp20 triliun disiapkan, dan itu sudah kami anggarkan,” ujarnya usai rapat bersama BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Syarat Peserta yang Berhak Dapat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan ini fokus pada peserta yang berpindah segmen kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Peserta dalam kategori ini sering kali masih tercatat memiliki tunggakan iuran lama meski kini telah ditanggung pemerintah daerah sebagai peserta PBI.

“Jika dia dulunya peserta mandiri dan menunggak, tapi sekarang sudah masuk ke PBI dan dibayari pemda, maka tunggakan lama itu akan dihapus,” jelas Ghufron dikutip dari Antara.

Selain itu, peserta yang ingin mendapatkan keringanan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Data ini digunakan untuk menilai desil ekonomi calon penerima agar program tepat sasaran.

“Kita harapkan pemutihan benar-benar menyasar peserta dari kelompok ekonomi rendah sesuai DTSEN,” tegas Ghufron.

Baca Juga:Geger Awan Hitam Beterbangan di Subang, Awan Kinton?Kenapa Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2024 Dilakukan? Ini Alasan BKN

Cara Kerja dan Mekanisme Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Secara garis besar, mekanisme pemutihan BPJS 2025 akan menghapus tunggakan lama bagi peserta yang sudah berpindah ke segmen PBI, namun masih tercatat memiliki utang iuran dari masa sebelumnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah tidak perlu menanggung beban tunggakan lama, karena biaya tersebut dihapus melalui skema pemutihan yang dibiayai dari APBN.

Ghufron juga menegaskan bahwa program ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan, selama pelaksanaannya tepat sasaran.

“Kalau tepat sasaran, tidak akan mengganggu keuangan BPJS. Tapi kalau disalahgunakan, baru bisa berdampak,” ujarnya.

0 Komentar