Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyebut, terdapat 87 dapur penyedia makanan MBG belum memperoleh SLHS. Kepala Dinkes Kota Bandung, Sony Adam, menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan SLHS telah diintegrasikan melalui sistem pelayanan perizinan terpadu berbasis digital, yaitu aplikasi Hayu Gampil.
Dalam sistem tersebut, setiap pemohon SPPG MBG wajib menjalani proses bertahap yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung serta Dinkes. Tujuannya, memastikan semua aspek sanitasi dan kebersihan memenuhi standar kesehatan. “Pemohon SPPG mengajukan melalui aplikasi Hayu Gampil, yang kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan. Kami melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi apakah sarana yang digunakan sudah sesuai standar,” ujar Sony, Selasa (21/10) lalu.
Sony menambahkan, setelah peninjauan dilakukan dan sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan dilaporkan kembali ke DPMPTSP untuk diproses penerbitan SLHS. “Jika sudah sesuai, kami laporkan ke DPMPTSP untuk diterbitkan. Penerbitan tetap menjadi wewenang DPMPTSP, bukan Dinkes,” tegasnya.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMOKiosk Samsat Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Bayar Pajak Semakin Mudah
Meski demikian, hingga kini belum semua SPPG MBG di Kota Bandung berhasil mendapatkan SLHS. Sony tidak menyangkal bahwa masih banyak dapur yang belum memenuhi standar minimal kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan. (tur)
