Purwakarta Jadi Titik Peredaran Rokok Ilegal Terbanyak di Jawa Barat

Purwakarta Jadi Titik Peredaran Rokok Ilegal Terbanyak di Jawa Barat
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan sejumlah kepala daerah memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan cara dibakar di area parkir eks Giant Supermarket Kotabaru Parahyangan. Rabu (29/10). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

Ia menilai, tren peningkatan peredaran rokok ilegal salah satunya dipicu oleh kenaikan harga rokok resmi yang membuat konsumen beralih ke produk tanpa cukai.

“Rokok semakin mahal terjadi down grading. Gap-nya tinggi sehingga masyarakat lebih memilih rokok yang murah. Karena rokok ilegal cenderung jauh lebih murah dari rokok resmi,” jelasnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan pengawasan di berbagai daerah.

Baca Juga:Bea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp1,4 MiliarDirjen Bea Cukai Jawa Barat Ungkap Bogor Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal!

“Kita melakukan sosialisasi agar tidak menawarkan, menjual, dan menimbun rokok ilegal sesuai Undang-Undang Cukai,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, pelaku pengedar maupun penimbun rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dikenakan hukuman sanksi pidana paling rendah satu tahun paling lama lima tahun, serta denda cukai dua kali dari nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali lipat,” tegasnya. (Wit)

0 Komentar