Bangunan Cagar Budaya di Area Stasiun Padalarang Dirobohkan, Disparbud KBB Akan Panggil PT KAI

Bangunan Cagar Budaya di Area Stasiun Padalarang Dirobohkan, Disparbud KBB Akan Panggil PT KAI
Bangunan berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di area Stasiun Padalarang kini kehilangan bentuk aslinya. Struktur atap khas kolonial telah dirobohkan tanpa konsultasi dengan tim pelestarian daerah. Selasa (28/10). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dibangun lebih dari seabad lalu sebagai bagian dari jalur kereta kolonial, bangunan di kompleks Stasiun Padalarang itu semestinya menjadi warisan berharga yang menandai sejarah perkembangan transportasi dan industri di wilayah Priangan Barat.

Namun, tanpa sepengetahuan tim pelestarian, struktur peninggalan Belanda tersebut kini dirobohkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Bangunan bergaya arsitektur Hindies dengan ciri atap menjulang dan jendela-jendela besar itu sebelumnya telah tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga:Hangus Dibakar Massa, Dinas Bakal Telusuri Status Cagar Budaya Gedung Mess MPR RIJelang HUT ke-80 RI, Dua Kepala Daerah Bogor Raya Tetapkan Pos Air Mancur sebagai Cagar Budaya

Perombakan dilakukan di area aset milik PT KAI, dan bagian atap yang menjadi elemen paling khas kini telah hilang, digantikan oleh rangka besi untuk struktur pengecoran baru.

Pantauan di lokasi menunjukkan, bagian atas bangunan sudah dirobohkan. Perubahan paling mencolok terjadi pada bagian atap yang dahulu berbentuk kerucut, sementara bagian depan dan ruang dalam bangunan belum mengalami modifikasi berarti.

“Betul, itu PT KAI yang mengerjakan karena status aset memang milik mereka. Kalau bangunan itu sudah masuk ODCB sejak tahun 2024,” kata Pamong Budaya Ahli Muda Subkoordinator Sejarah dan Cagar Budaya Disparbud KBB, Asep Diki, saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap objek cagar budaya harus dijaga keaslian bentuk, struktur, dan bahan bangunannya. Meski pemilik aset diperbolehkan melakukan renovasi, langkah itu wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) agar proses pengerjaan tetap berpedoman pada prinsip pelestarian.

Namun, Asep mengungkapkan bahwa pembongkaran bangunan ODCB di kawasan Stasiun Padalarang tersebut dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan resmi kepada pihak Disparbud maupun TACB Bandung Barat.

Ia memastikan pihaknya segera melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan TACB untuk menentukan langkah tindak lanjut.

“Kita akan koordinasi dulu dengan TACB, baru menghubungi pihak KAI. Apalagi setahu saya mereka juga memiliki tim heritage sendiri yang fokus pada pelestarian bangunan bersejarah,” ujarnya.

Baca Juga:Pemkot Cimahi Lestarikan Warisan Kolonial, 50 Bangunan Diusulkan Jadi Cagar BudayaBangunan Cagar Budaya Tanpa Arsip dan Arah, Tim Ahli Cimahi Minta Pemerintah Tak Lepas Tangan

Asep menambahkan, tindakan seperti ini berpotensi menghilangkan nilai sejarah yang selama ini menjadi identitas kawasan Padalarang sebagai simpul transportasi dan industri sejak masa kolonial.

0 Komentar