“Jika dikonversi, total nilai barang bukti keseluruhan saat ini mencapai sekitar Rp5,8 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Adapun para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Wikha pun mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca Juga:Polres Bogor Temukan Pohon Ganja di Rumah Warga CigudegJelang Munaslub AAI Kota Bandung Gelar RAC
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara tegas. Polres Bogor, Forkopimda, elemen masyarakat, dan kalangan pemuda memiliki tekad yang sama, memberantas narkoba demi generasi muda Kabupaten Bogor yang sehat dan unggul menuju visi Indonesia Emas 2045,” tuturnya.
