JABAR EKSPRES – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor akan memastikan status Kepala Desa (Kades) Cikuda yang telah menjadi tersangka.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor Hadijana mengatakan, pihaknya akan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membahas penetapan tersangka Kades Cikuda.
Kata dia, pihak DPMD perlu berkonsultasi dengan bagian perundang-undangan berkaitan aspek yuridis.
Baca Juga:Guardiola Tak Khawatirkan Produktivitas Gol Manchester CityFIFA ASEAN Cup Resmi Diluncurkan, Gianni Infantino Janjikan Era Baru Sepak Bola Asia Tenggara
“Apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur di Perbup 66, apakah penetapan pasal undang-undangnya yang mana kan gitu ya,” kata Hadijana di Gedung Sekretariat Daerah, Senin (27/10/2025).
“Apakah sudah dengan ancaman 5 tahun lebih atau karena ini tersangka kaitan dengan korupsi dan sebagainya tipikor atau makar, apakah kalau ini sudah terpenuhi unsur-unsur dengan korupsi,” sambungnya.
Nantinya, hasil dari pembahasan DPMD bersama pihak terkait akan disampaikan langsung kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Baru besok kita pastikan untuk mengkomunikasikan kepada BPD bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi atau kalau tidak memenuhi kita sampaikan juga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan surat tembusan pemberitahuan perihal Kades Cikuda yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ada tembusan, dan sudah kami sampaikan kepada bupati,” ungkap dia.
Dirinya memastikan, Pemerintahan Desa (Pemdes) Cikuda masih berjalan dan tidak boleh dalam masa kekosongan pemetintahan.
“Nanti pelayanan tetap berjalan di (pimpin) sama sekdes dulu. Pelayanan harus tetap berjalan ga boleh berhenti,” pungkasnya.
Baca Juga:Xabi Alonso Tak Ambil Pusing Soal Kisruh di Akhir Laga El Clasico, Sebut Hal itu Wajar Terjadi!Pemain Andalan Cedera Jelang El Clasico, Hansi Flick Harus Putar Otak!
Sebagai informasi, Polres Bogor membenarkan, telah menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, yang berinisial AS.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan Kades AS. Kini, Kades Cikuda mendekam di Mako Polres Bogor.
“Telah dilakukan penangkapan dan saat ini di tahan ya,” kata Anggi saat dihubungi wartawan, pada Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
