JABAR EKSPRES — Di tengah derasnya arus modernitas, Cimahi masih menyimpan cerita klasik tentang pernikahan tanpa buku nikah.
Sebuah ironi yang menggugah kesadaran, bahwa di balik kata “sah secara agama” sering tersembunyi kerentanan hukum dan sosial yang nyata.
Inilah yang menjadi perhatian serius Organisasi Wanita Pemerintah Kota Cimahi ketika mereka melakukan koordinasi ke Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi pada 9 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga:Air Cimahi Tercemar, Warga Berinovasi dengan Membuat Sumur SendiriKetergantungan pada Sumur Artesis, Tanda Layanan Air Bersih Cimahi Belum Merata
Ketua Pengadilan Agama Cimahi, Djulia Herjanara menjelaskan itu bukan sekadar agenda seremonial antar lembaga. Lebih dari itu, forum ini menjadi ruang refleksi dan sinergi nyata dalam menghadapi persoalan pernikahan tanpa pencatatan resmi yang masih marak di Kota Cimahi.
“Legalitas pernikahan bukan semata urusan administratif, tetapi perlindungan hukum mendasar bagi keberlangsungan keluarga,” tegas Djulia saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/25).
Ucapannya mencerminkan kenyataan getir yang sering diabaikan, banyak pasangan menikah secara siri, namun anak-anak mereka kesulitan memperoleh akta kelahiran, warisan tak jelas, dan hak-hak hukum lain yang seharusnya melekat sejak lahir.
Pengadilan Agama Cimahi, lanjut Djulia, berkomitmen memberikan layanan hukum inklusif dan proaktif melalui program Itsbat Nikah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini, kata Djulia menjadi bentuk nyata dari kehadiran negara yang melindungi warganya, terutama mereka yang terpinggirkan oleh keterbatasan ekonomi dan minimnya literasi hukum.
Namun, di balik semangat itu, jalan panjang masih terbentang. Pihaknya menemukan banyak permohonan berasal dari pasangan yang sebenarnya belum memiliki status hukum yang jelas.
“Karena masih dalam proses perceraian tidak resmi,” ungkapnya.
Kondisi ini memaksa Pengadilan Agama harus menuntaskan terlebih dahulu aspek hukum sebelum melangkah ke proses Itsbat Nikah. Sebuah tantangan administratif yang sekaligus menyentuh dimensi sosial masyarakat.
Baca Juga:Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Cimahi Selatan, Ada Luka di bagian KepalaPerubahan Nomenklatur Pajak Daerah Buat Publik Bingung, Lima Sektor di Cimahi Nol Rupiah, Ini Kata Bappenda
Menanggapi hal tersebut, Organisasi Wanita Pemkot Cimahi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menuntaskan persoalan ini dari hulu ke hilir.
Pendekatan yang dilakukan bukan hanya berbasis hukum, tetapi juga edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Langkah awalnya, fokus pada penyelesaian status hukum perkawinan dan membuka akses layanan gratis bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam pengurusan perceraian maupun legalisasi pernikahan.
