Sinergi antara Pengadilan Agama dan Organisasi Wanita Pemkot Cimahi ini bukan sekadar kerja teknis lembaga.
“Ia adalah bentuk empati birokrasi terhadap problem sosial yang selama ini dianggap remeh,” kata Djulia.
Pernikahan, sambungnya, yang tidak tercatat bukan hanya melanggar aturan, tapi juga melahirkan generasi tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Baca Juga:Air Cimahi Tercemar, Warga Berinovasi dengan Membuat Sumur SendiriKetergantungan pada Sumur Artesis, Tanda Layanan Air Bersih Cimahi Belum Merata
“Kolaborasi ini diharapkan menjadi gerakan moral dan hukum yang berkelanjutan mendorong lahirnya keluarga-keluarga sah yang terlindungi dan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya kepastian hukum dalam kehidupan rumah tangga,” beber Djulia.
Sebab pada akhirnya, kata Djulia, seperti yang sering diingatkan oleh banyak pemerhati keluarga, sebuah pernikahan tanpa legalitas bukan sekadar pelanggaran administratif.
“Melainkan kehilangan hak dasar manusia untuk diakui secara hukum hak untuk menjadi warga negara yang sah di mata negara yang seharusnya melindunginya,” tukasnya. (Mong)
