JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan hingga Rp935 miliar.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, meski TKD berkurang dari Rp3,6 triliun menjadi Rp2,9 triliun, pelayanan publik di Kabupaten Bandung tetap harus berjalan optimal.
Menurutnya, ASN di lingkungan Pemkab Bandung tidak bisa bekerja dari rumah karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Baca Juga:Bupati Bandung Nilai Setahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran Fokus pada Ekonomi KerakyatanBupati Bandung Ajak IKA PMII Bersinergi Dukung Program Pemerintah Pusat dan Daerah
“Kalau di daerah, kita ini langsung berhadapan dengan rakyat. Enggak bisa WFH-WFA,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Senin (20/10/2025).
Ia juga menilai penerapan WFH di tingkat provinsi mungkin masih memungkinkan karena karakter tugasnya berbeda dengan pemerintah kabupaten.
“Kalau provinsi ya karena kepanjangan pemerintah pusat, saya kira kan hanya middle. Tapi kalau daerah beda, karena bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kang DS sapaan akrabnya menilai tidak ada perbedaan antara istilah Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
“WFH dengan WFA apa bedanya? Enggak ada bedanya. Itu juga tidak berpengaruh terhadap tunjangan kinerja (tunkin),” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema WFH bagi ASN non pelayanan sebagai respons atas pengurangan TKD dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan efisiensi anggaran tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan skema tersebut akan diterapkan menyusul dibolehkannya sistem kerja fleksibel berdasarkan (Permen) PAN RB Nomor 4 Tahun 2025.
