Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar, SMKN 3 Cimahi Pastikan Penataan Rombel Tak Ganggu Kualitas Belajar

Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar, SMKN 3 Cimahi Pastikan Penataan Rombel Tak Ganggu Kualitas Belajar
Suasana Kegiatan Belajar di SMKN 3 Kota Cimahi. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Kebijakan penataan rombongan belajar (rombel) yang diterapkan di sejumlah sekolah menengah kejuruan di Jawa Barat dinilai berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan berarti di lapangan. SMKN 3 Cimahi menjadi salah satu sekolah yang mampu menjaga efisiensi ruang belajar sekaligus mempertahankan mutu pengajaran.

Plh. Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Cimahi, Ade Sudrajat, menegaskan penyesuaian jumlah siswa per kelas dilakukan secara proporsional dan tetap menjaga fokus belajar serta kualitas pengajaran.

Menurut Ade, penambahan jumlah siswa hanya berkisar enam orang per kelas dan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas ruang belajar yang tersedia.

Baca Juga:Kapasitas Kelas Berbeda, Smansa Bandung Sesuaikan Diri dengan Aturan RombelKebijakan Rombel Ubah Wajah Kelas di SMAN 1 Cimahi

“Selama ini tidak ada masalah, penambahan jumlah siswa juga hanya enam siswa per kelas, jadi anak masih bisa fokus untuk belajar di kelas,” ujarnya saat dihubungi Jabar Ekspres di sekolah, Senin (20/10/2025).

Ia juga meluruskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan penambahan rombel baru, melainkan penyesuaian jumlah siswa dalam rombel yang sudah ada.

“Kebijakan ini bukan menambah rombel tetapi menambah jumlah siswa dalam rombel, jadi tidak ada beban mengajar karena rombelnya tetap. Kurikulum juga mengacu kepada kurikulum yang sudah ada, jadi tidak ada masalah,” jelasnya.

Dari sisi efisiensi, Ade menilai kebijakan ini cukup efektif dalam memaksimalkan sumber daya pendidikan yang ada, termasuk ruang kelas dan tenaga pendidik.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa tidak ada penambahan rombel, tetapi penambahan jumlah siswa dalam rombel dan penambahan itu disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas. Oleh karenanya penambahan hanya enam siswa per kelas,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ada keluhan baik dari siswa maupun guru. Proses belajar mengajar berjalan normal tanpa perubahan jadwal ataupun ketimpangan dalam pembagian kelas.

“Tidak ada perubahan jadwal karena tidak ada penambahan rombel. Pembagian kelas juga merata karena penambahan setiap kelas adalah enam siswa. Siswa juga menikmati fasilitas sekolah yang ada. Penambahan jumlah siswa mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga:Keterbatasan Ruang Kelas Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Cimahi Evaluasi Jumlah Rombel di SDSMPN 8 Cimahi Atasi Keterbatasan Sarpras di Tengah Kebijakan Rombel

Terkait pengawasan, Ade menjelaskan bahwa Kantor Cabang Dinas (KCD) bersama pengawas dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melakukan monitoring ke sekolah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten.

0 Komentar