PT Agrinas Palma Nusantara Digugat Warga, IAW Sebut Legalitas Masih Rapuh

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

Risiko yang dihadapi Agrinas tidak main-main. Dari sisi administratif, mereka bisa saja dicabut mandat pengelolaannya. Secara perdata, tuntutan ganti rugi dari masyarakat adat berpeluang terus bermunculan. Sementara dari aspek pidana, pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan UU Perkebunan menjadi ancaman nyata.

Audit internal IAW terhadap Agrinas menemukan berbagai kelemahan struktural. Tidak adanya pemetaan regulasi kehutanan dan perkebunan, ketiadaan unit kepatuhan (compliance) dan due diligence, serta minimnya pemahaman lapangan mengenai kewajiban plasma dalam tiga tahun, menjadi masalah utama.

Di samping itu, transparansi laporan keuangan serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dinilai belum sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Akibatnya, ketika harus menghadapi proses hukum, Agrinas kerap tampil tidak siap, tak memahami hukum acara, dan lemah dalam penyajian bukti administratif.

Baca Juga:Samsung Umumkan Pemenang SFT 2025, Dua Tim Siap Berlaga ke Tingkat GlobalDPR RI Desak KLH Tinjau Ulang Penutupan Usaha di Puncak

“PT Agrinas Palma Nusantara berdiri atas mandat negara, tapi hingga kini masih berjalan di atas tanah yang belum dilepaskan, dengan izin yang belum selesai, dan tim hukum yang belum matang,” ujarnya.

Iskandar juga menilai bahwa persoalan ini bukan semata tanggung jawab Agrinas, melainkan mencerminkan masalah tata kelola negara secara umum yang belum sejalan dengan regulasi yang dibuatnya sendiri.

“Sementara perusahaan swasta belajar mengakali hukum, Agrinas justru tersandung karena tidak memahami hukum. Jika BUMN saja gagal menegakkan aturan plasma, bagaimana mungkin negara menuntut kepatuhan dari korporasi swasta?” ujar Iskandar.

Untuk memperbaiki keadaan, IAW merekomendasikan beberapa langkah strategis. Audit khusus oleh BPK perlu dilakukan terhadap pengelolaan Agrinas, terutama menyangkut realisasi kewajiban plasma dan status lahan yang dikelola. Pemerintah juga didorong untuk segera menyinkronkan kebijakan lintas kementerian demi menciptakan kejelasan hukum atas aset negara.

Selain itu, Agrinas disarankan untuk membuka laporan rencana pengelolaan dan pelaksanaan plasma secara publik, membentuk unit hukum dan kepatuhan internal, serta mengevaluasi jajaran manajemen yang dinilai belum memahami prinsip dasar regulasi sektor kehutanan dan perkebunan.

“Negara sedang belajar menjadi tertib melalui tangan anaknya sendiri. Tapi bila tangan itu lemah, hukum akan jatuh di pangkuan rakyat. Dua gugatan terhadap PT Agrinas adalah peringatan keras, bahwa mandat tanpa pemahaman hukum hanyalah jalan menuju kehilangan legitimasi,” pungkas Iskandar.

0 Komentar