PT Agrinas Palma Nusantara Digugat Warga, IAW Sebut Legalitas Masih Rapuh

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) yang dibentuk dengan membawa mandat negara untuk mengelola lahan sawit sitaan dinilai belum memiliki dasar hukum sah untuk menjalankan tugas tersebut. Di balik nama besar sebagai perpanjangan tangan pemerintah, struktur legal dan tata kelola perusahaan ini rupanya masih jauh dari kata siap.

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti bahwa Agrinas hingga kini belum mengantongi sejumlah izin pokok, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Surat Keputusan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Dengan kondisi ini, ia menyebut posisi hukum Agrinas sangat lemah.

“Artinya, secara hukum agraria dan kehutanan, belum menjadi subjek hak atas tanah, melainkan hanya pengelola administratif sementara. Dalam kerangka UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, posisi semacam ini rentan disebut ‘penggunaan kawasan tanpa dasar hukum tetap’,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga:Samsung Umumkan Pemenang SFT 2025, Dua Tim Siap Berlaga ke Tingkat GlobalDPR RI Desak KLH Tinjau Ulang Penutupan Usaha di Puncak

Ironisnya, kekosongan legalitas ini diakui sendiri oleh Direktur Utama Agrinas, Jenderal (Purn) Agus Sutomo, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada September lalu. Dalam pertemuan tersebut, sang Dirut secara terbuka meminta dukungan regulasi dari pemerintah, bahkan hingga level Instruksi Presiden (Inpres), demi mempercepat proses pelepasan kawasan hutan.

“Permintaan itu sejatinya adalah pengakuan terbuka bahwa status hukum Agrinas masih rapuh, bahkan untuk ukuran BUMN,” imbuh Iskandar.

Masalah Agrinas tak berhenti pada urusan izin semata. Di lapangan, perusahaan ini tengah menghadapi dua gugatan hukum dari masyarakat. Yang pertama datang dari komunitas adat di tujuh desa di Kecamatan Simangambat, Sumatera Utara. Mereka menuding Agrinas telah melanggar kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Tim hukum perusahaan dinilai tidak berhasil meyakinkan hakim bahwa ketentuan tentang pola kemitraan plasma telah dijalankan. Bahkan, menurut Iskandar, pengadilan akan menyoroti ketidakhadiran dokumen rencana pembangunan kebun masyarakat, yang seharusnya wajib berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013 Pasal 11.

“Kelemahan utama, tim hukum dan teknis Agrinas tidak memahami substansi kewajiban plasma. Tentu dalam sidang mereka tidak akan mampu membawa bukti izin usaha, dan gagal menjelaskan status hukum penguasaan lahan,” ungkapnya.

0 Komentar