PT Agrinas Palma Nusantara Digugat Warga, IAW Sebut Legalitas Masih Rapuh

Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
0 Komentar

Gugatan kedua muncul dari Provinsi Riau. Di sana, masyarakat menggugat pengelolaan lahan eks Duta Palma oleh Agrinas yang diduga tidak disertai izin yang sah dan tanpa implementasi program plasma. Menurut Iskandar, pola ini tak ubahnya seperti praktik korporasi sawit swasta yang selama ini justru ingin dibenahi oleh negara.

“Kelemahan utama, meski membawa nama BUMN, Agrinas tidak memiliki laporan transparansi pengelolaan lahan eks Duta Palma, tidak ada publikasi rencana kemitraan, dan tidak ada pelibatan masyarakat lokal secara resmi,” ujar Iskandar.

Kedua gugatan ini, lanjut Iskandar, menjadi cermin dari ketidaksiapan teknis dan lemahnya kapasitas manajerial perusahaan. Masalah struktural tersebut bahkan diakui sendiri oleh Dirut Agrinas dalam forum DPR, yang menyebutkan keterbatasan pemahaman timnya terhadap regulasi kehutanan dan perkebunan.

Baca Juga:Samsung Umumkan Pemenang SFT 2025, Dua Tim Siap Berlaga ke Tingkat GlobalDPR RI Desak KLH Tinjau Ulang Penutupan Usaha di Puncak

Situasi ini diperparah oleh temuan IAW atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan analisis mereka, Agrinas berpotensi besar mengulangi pola pelanggaran yang selama ini menjadi masalah sistemik di sektor perkebunan nasional—terutama terkait pelaksanaan kewajiban plasma.

Data BPK sejak 2004 hingga 2024 menunjukkan bahwa rata-rata keterlambatan realisasi plasma berkisar antara 7,8 hingga 10 tahun. Hanya 12 persen perusahaan yang mendapat pengawasan berkelanjutan. Sementara itu, dana kemitraan sebesar Rp 2,3 triliun tercatat bermasalah, 45 persen lahan plasma belum memiliki sertifikat, 78 persen pembinaan teknis tidak berkelanjutan, dan hanya 34 persen pemerintah daerah yang memiliki kapasitas pengawasan memadai.

“Perusahaan-perusahaan besar seperti Sinar Mas, Wilmar, Torganda, Musim Mas, Astra Agro, dan Surya Dumai sudah tercatat dalam LHP BPK sebagai pelanggar sistemik plasma. Ironisnya, Agrinas kini menunjukkan gejala serupa, padahal membawa mandat negara!” ucap Iskandar.

Dalam ranah hukum publik, kata Iskandar, pelanggaran yang dilakukan Agrinas tergolong mal-administration by state proxy, yakni ketika entitas negara justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkannya. Permintaan Inpres oleh Agrinas menurutnya memperlihatkan ketidakmampuan menempuh mekanisme formal yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 104 Tahun 2015.

“Inpres, secara hukum administrasi, bukan sumber hak, hanya perintah koordinatif. Artinya, sekalipun Inpres keluar, tanpa SK pelepasan kawasan hutan dan izin HGU, status hukum Agrinas tetap sementara,” tegas Iskandar.

0 Komentar