Desak MBG Dihentikan Imbas Keracunan Massal, LBH Bandung: Program Ini Problematik!

Keracunan Massal Kembali Terjadi, LBH Bandung Desak Pemerintah Hentikan Program MBG!
Warga menghirup hidangan makan bergizi gratis (MBG) yang diduga menjadi pemicu keracunan di SMPN 1 Cisarua, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/10). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keracunan massal usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), beberapa hari yang lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung terus mendesak pemerintah menghentikan pelaksanaan program itu.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, menilai program tersebut telah gagal. Program tersebut pun hanya akan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

“Benar-benar cukup mengkhawatirkan juga dan apakah kita harus menunggu korban-korban yang lainnya juga. Bisa negara, pemerintahnya itu harus setidaknya dia menghentikan terlebih dahulu,” kata Heri kepada Jabar Ekspres, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:Siaga Keracunan Massal, LBH Bandung Buka Posko Aduan Korban Program MBGSoal Keracunan MBG Kembali Terjadi di Cisarua Bandung Barat, Jeje Sebut Mulai Terkendali

Menurut Heri, MBG merupakan kebijakan yang ‘sangat populis’ namun justru merugikan publik. Termasuk, memakan anggarannya sangat besar, bahkan juga memotong beberapa anggaran kepentingan publik luas yang lainnya.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Heri, justru program MBG merugikan publik itu sendiri. Dia pun menilai, kasus keracunan yang berulang menunjukkan bahwa program ini problematik secara struktural.

“Keberulangannya terus dan terus berulang menandakan bahwa program ini memang problematik. Dari mulai pengelolaan, SPPG-nya, dapurnya,” katanya.

Heri menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menyepelekan korban. Tidak sekadar menghitung korban sebagai angka atau data semata. Apalagi menganggap korban keracunan MBG dinilai masih sedikit.

“Pemerintah itu kan masih berbicara berkaitan dengan cuma sedikit persentase, cuma sedikit orang racunan, itu sementara kita sudah mengirimkan beberapa ribu-ribu menu. Itu kan malah jadi mengecilkan keberadaan masyarakat,” ujarnya.

LBH Bandung menilai kasus keracunan MBG bukan hanya masalah teknis, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia. “Peristiwa keracunan massal MBG mengancam hak hidup dan kesehatan anak-anak,” sebutnya.

Negara memiliki kewajiban melindungi hak atas pangan yang aman dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 DUHAM, Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Pasal 64 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:Belum Reda di Cisarua, Kasus Baru Keracunan MBG Muncul di Padalarang dan PasirlanguKeracunan Terus Berulang Picu Amarah Orang Tua Siswa, Pemda Bandung Barat Dinilai Gagal Awasi Program MBG

“Dengan maraknya kasus ini, kami berharap masyarakat dan lembaga lain bisa bersama-sama menagih pemenuhan hak atas pangan dan perlindungan bagi siswa-siswa yang keracunan. Karena dampaknya kompleks,” ujar Heri.

0 Komentar