JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, memastikan hingga kini belum ada kesepakatan antara pemerintah kota dengan pihak pengelola Pasar Induk Caringin terkait pengelolaan sampah.
“Ya Pasar Caringin itu sudah diatur Perda Nomor 9 Tahun 2018. Itu kan kawasan berpengelola. Iya sok atuh dikelola sampahnya,” kata Darto saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah kota sebelumnya telah menawarkan kerja sama pengelolaan sampah kepada pihak pengelola pasar. Namun, kesepakatan itu belum terwujud.
Baca Juga:Andri Gunawan Kecam Tayangan TV yang Diduga Lecehkan Pesantren dan Ulama: Ini Krisis KebudayaanPangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi Ketimpangan
“Ya waktu itu sudah tawarkan (kerja sama). Tapi nampaknya belum ada kesepakatan. Kita nggak bisa paksa ya. Nggak bisa paksa ini, silakan lakukan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Darto menambahkan, pengelolaan sampah di Pasar Induk Gedebage dinilai sudah berjalan baik. “Di sana sudah sangat baik pengelolaannya, kan kurang lebih di angka 25 hingga 30 ton tiap hari. Tiap hari kesanggupan mereka mengelola sampah. Intinya ada composting,” katanya.
Sebelumnya, masalah pengelolaan sampah di kawasan pasar menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk menindak pengelola pasar yang tidak mengelola sampahnya secara mandiri.
“Walhi Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah untuk menindak tegas bagi para pengelola pasar yang bandel supaya mengelola sampahnya secara mandiri,” kata Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar, M. Jefry Rohman, kepada Jabar Ekspres, Kamis (9/10) lalu.
Dia menjelaskan, sikap tersebut sejalan dengan pandangan Walhi yang disampaikan dalam beberapa pertemuan dengan Wali Kota Bandung sebelum dilantik.
Menurut Jefry, pemerintah perlu memprioritaskan penanganan sampah di kawasan komersial seperti pasar karena kontribusi timbulan sampah dari kawasan itu paling tinggi dibandingkan dengan kawasan permukiman.
Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat tahun 2022 menunjukkan timbulan food waste di Cekungan Bandung mencapai 2.327 ton per hari.
Baca Juga:Yayasan Kasih Palestina Siap Bangun Kembali Masjid Istiqlal Indonesia di GazaBabatuRun 2025: Saat Lari Jadi Bahasa Kebaikan di Kota Bandung
Dari jumlah itu, 1.389 ton per hari berasal dari kawasan komersial, sedangkan dari kawasan permukiman hanya 515 ton per hari. Kota Bandung menyumbang 874 ton per hari atau 62,93 persen, tertinggi di antara wilayah lain di Cekungan Bandung.
