Progres Penataan Kabel Udara di Bogor Terkendala Izin, Pemkot Tunggu Keputusan Pusat

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memotong langsung kabel utilitas di Jalan Jalak Harupat sebagai simbol dimulainya penertiban jaringan udara di kawasan akses menuju Lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (14/10/2025).
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bogor mengakui bahwa progres penataan kabel udara di wilayahnya masih tergolong rendah.

Dari total target 17 kilometer kabel yang harus dipindahkan ke bawah tanah pada tahun 2025, baru sekitar 4,8 kilometer yang berhasil terealisasi.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa sebagian besar ruas jalan yang belum tertata merupakan jalan provinsi dan jalan nasional.

Baca Juga:Persib Bawa Mental Juara ke Sleman, Fokus Asah Taktik Hadapi PSBS BiakTuntas, Pemprov Jateng Beri Bantuan 1.000 Sambungan Listrik Gratis pada 2025

Oleh karena itu, proses penataan kabel di ruas-ruas tersebut masih menunggu izin dari pemerintah pusat.

“Target keseluruhan 17 kilometer, tapi pencapaiannya masih rendah, baru 4,8 kilometer. Sebagian besar ruas yang belum terealisasi itu masuk jalan provinsi dan pusat, jadi kami menunggu izin sebelum pihak Apjatel bisa bekerja,” ujar Jenal saat memotong kabel utilitas di Jalan Jalak Harupat sebagai simbol dimulainya penertiban jaringan udara di kawasan akses menuju Lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (14/10/2025).

Beberapa ruas jalan yang masih menunggu izin di antaranya adalah Jalan Pajajaran, Suryakencana, Aria Winata, Merdeka, RE Martadinata, dan Sudirman.

Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan izin dan kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami terus pantau supaya percepatan penataan dan estetika Bogor bisa segera terwujud. Usulannya sudah kami ajukan ke pusat, sekarang sedang dalam proses perizinan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkot juga telah meminta penyedia jaringan kabel yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menjaga aset dan merapikan kabel di titik-titik yang belum tertangani.

“Masukan dari dewan tadi ada sistem wrapping atau perapihan di titik-titik yang belum tertangani. Kami minta pihak Apjatel tetap menjaga asetnya agar tidak tercecer atau membahayakan fungsi lain,” katanya.

Baca Juga:Cerita Ruang Ganti Memanas hingga Drama Dua Kartu Merah untuk Timnas IndonesiaRapat Exco PSSI Bahas Nasib Patrick Kluivert Tertunda

Lebih lanjut, Jenal menegaskan bahwa Pemkot akan menyiapkan dasar hukum agar penertiban di lapangan dapat dilakukan lebih tegas terhadap penyedia jaringan yang belum tertib.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diperlukan karena Pemkot tidak dapat bertindak langsung tanpa kejelasan kewenangan, mengingat sebagian ruas jalan berada di bawah otoritas pemerintah provinsi dan pusat.

“Secara kewenangan nanti kita akan cari regulasinya. Mudah-mudahan daerah punya kewenangan untuk memotong langsung, tapi kami tidak mau gegabah,” ucapnya.

0 Komentar