Viral! Pasutri Raup Rp1,6 Miliar dari Modus VCS Selama 2 Tahun

Viral! Pasutri Raup Rp1,6 Miliar dari Modus VCS Selama 2 Tahun
Viral! Pasutri Raup Rp1,6 Miliar dari Modus VCS Selama 2 Tahun
0 Komentar

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan mendalam.

Melalui jejak digital dan analisis forensik media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku.

Baca Juga:Misteri Penemuan Wanita Hamil yang Tewas di Hotel, Tangan Terikat dan Leher TercekikIFHE Gelar Hydrogen Car Free Day Bersama PLN SC dan PT HDI, Tampilkan Mobil dan Kompor Berbahan Bakar Hidrogen

“Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkap Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau, dikutip dari ANTARA, Sening (13/10/2025).

Diduga Ada Korban Lain

Saat ini SH dan SZ telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pasangan tersebut dengan modus serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama ketika berhubungan dengan orang yang belum dikenal dekat.

Aktivitas digital yang tampak sepele bisa berubah menjadi alat pemerasan berujung bencana.

0 Komentar