Pergerakan harga emas di dalam negeri tidak bisa dilepaskan dari dua faktor utama, yaitu harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Meskipun harga emas global naik, nilai rupiah yang sedikit menguat belakangan ini membuat harga perhiasan di pasar domestik justru sedikit turun.
Selain itu, faktor lain seperti biaya produksi, ongkos pembuatan perhiasan, serta margin toko juga memengaruhi harga jual di tiap daerah.
Baca Juga:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp70 Juta, Cicilan Cuma Rp50 Ribuan Per Hari, Cek Cara Ajukannya!Tabel KUR BRI 2025: Pinjaman Rp50 Juta, Tenor 5 Tahun Cuma Rp30 Ribuan
Karena itulah, harga emas perhiasan di toko-toko bisa berbeda meski masih dalam kisaran yang sama.
Harga Buyback dan Pajak Emas Antam
Kabar baik datang dari sisi harga buyback atau harga jual kembali emas Antam. Hari ini, harga buyback naik menjadi Rp2.154.000 per gram, meningkat Rp7.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi pemilik emas yang ingin menjual logam mulianya di saat harga sedang tinggi.
Namun, penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 22, sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Jadi, pembeli dan penjual sebaiknya memperhitungkan pajak ini agar tahu nilai bersih yang diterima saat transaksi.
