“Kita harus kelola bersama-sama, satu-satu wilayah kita tangani. Misalnya, di wilayah Bu Imas, masalahnya itu-itu lagi, berarti harus ada penanganan serius dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menekankan, pengelolaan parkir juga harus mendukung kenyamanan dan keamanan kawasan wisata, yang menjadi salah satu daya tarik utama Kota Bandung.
“Kita ingin memastikan titik-titik tempat wisata yang terkenal itu betul-betul bersih, nyaman, dan aman,” pungkasnya
Baca Juga:Yeay! Internet TV Kini Hadir di ibis Bandung Pasteur – Menginap Jadi Makin Seru!AMD Pimpin Evolusi AI PC di Indonesia Lewat Ryzen™️ AI 300 dan AI Max Series
Tak hanya retribusi parkir, sejumlah sektor lain di bawah kewenangan Dishub juga mengalami penurunan pendapatan drastis.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor, misalnya, hanya mencatatkan penerimaan Rp45,6 juta. Padahal, pada tahun 2023 lalu, pendapatan dari sektor ini mencapai Rp4,1 miliar.
Dishub berdalih, pendapatan tersebut tercatat sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali struktur retribusi daerah.
Penurunan serupa juga terlihat pada retribusi pelayanan penyediaan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Tahun 2024, nilainya hanya Rp 92,8 juta, jauh dibanding tahun 2023 yang mencapai Rp 599 juta.
Dishub mengakui, sejak 5 Januari 2024, retribusi untuk layanan tersebut tidak lagi dipungut, seiring perubahan kebijakan retribusi daerah.
Ironisnya, penurunan pendapatan tersebut terjadi di tengah anggaran operasional Dishub Kota Bandung yang sangat besar.
Dari total anggaran 2024, belanja pegawai mencapai Rp 51,5 miliar, sementara belanja barang dan jasa menembus Rp 123 miliar, meskipun realisasinya hanya Rp 95,5 miliar.Selain itu, belanja modal juga cukup tinggi, dengan total alokasi Rp 61,4 miliar, terdiri dari:
Baca Juga:Pastikan Keamanan Pangan, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Pengawasan MBG DiperketatBikin Panik Tamu Hotel di Bandung, Macan Tutul Berhasil di Evakuasi Tim Gabungan
Dengan alokasi anggaran yang besar dan hasil retribusi yang minim, efektivitas kinerja Dishub pun menjadi sorotan publik dan kalangan pemerhati kebijakan daerah.
Menurut pengamat kebijakan publik Independent, Achmad Muhtar, persoalan rendahnya pendapatan retribusi parkir bukan hanya soal teknis pengawasan atau kebijakan retribusi, melainkan cermin dari lemahnya tata kelola dan sistem akuntabilitas sektor publik di tingkat dinas.
“Kalau target Rp 33 miliar tapi hanya tercapai 28 persen, itu bukan sekadar underperformance, tapi sudah indikator adanya masalah struktural,” ujar Achmad
Menurutnya, pengawasan bukan hanya terletak pada juru parkir, melainkan penjalanan kewenangan yang dilakukan oleh Dishub Kota Bandung.
