Emas 500 gram: Rp1.118.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.236.600.000
Sementara untuk pembelian emas, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 sesuai dengan peraturan yang sama.
Bagi pemegang NPWP, tarif pajaknya adalah 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai tanda bahwa pajak sudah dibayarkan secara resmi.
