Truk Sampah Melebihi Kuota Dilarang Masuk TPA Sarimukti!

Truk-truk sampah dari wilayah Bandung Raya bergantian membuang sampah di TPA Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat
Truk-truk sampah dari wilayah Bandung Raya bergantian membuang sampah di TPA Sarimukti, Cipatat, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Truk sampah yang melebihi kuota kini tidak bisa lagi masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan sanksi tegas berupa pemutaran balik kendaraan pengangkut sampah sebagai upaya untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA regional.

Aturan pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti. Jika sebelumnya kuota dihitung harian, kini perhitungannya ditetapkan per dua pekan.

Baca Juga:Gandeng Vidio, Shopee Luncurkan Inovasi Fitur Belanja Interaktif Vidio Shopping untuk Dorong Pertumbuhan UMKMDiakui KLH, Operasional PGN Guyur Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan

Dalam aturan tersebut, Kota Bandung mendapat jatah maksimal 981,31 ton per hari atau 13.738,34 ton selama 14 hari. Kota Cimahi dibatasi 119,16 ton per hari (1.668,24 ton per dua minggu), Kabupaten Bandung 280,37 ton per hari (3.925,18 ton per dua minggu), serta Kabupaten Bandung Barat 119,16 ton per hari (1.668,24 ton per dua minggu).

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Sarimukti, Arief Perdana, menjelaskan pembatasan dua mingguan dipilih untuk memudahkan pengaturan ritme pembuangan.

“Kalau dihitung per hari, susah dibatasi, apalagi di hari Jumat dan Sabtu. Jadi kami sepakati pembatasan per dua minggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Arief menyebut Kabupaten Bandung sudah mampu mengatur pembuangan dengan baik. Kota Bandung masih diberi toleransi jika kelebihan sedikit, sedangkan Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sudah beberapa kali diminta putar balik karena melampaui batas kuota.

“Misalnya, minggu lalu Cimahi sudah habis jatahnya di hari Jumat, maka Sabtu tidak boleh buang sampah,” katanya.

Untuk memastikan akurasi, pengelola TPA kini menerapkan sistem jembatan timbang bagi setiap truk sebelum masuk ke zona pembuangan. Cara ini menggantikan metode lama berbasis ritasi, sehingga tonase sampah lebih terukur.

Pembatasan ini dinilai krusial agar usia pakai zona perluasan TPA Sarimukti tetap sesuai rencana. Tanpa pengendalian, kapasitas TPA berisiko cepat penuh sehingga kebutuhan perluasan akan datang lebih cepat dari perkiraan.

Baca Juga:Mazda Indonesia Hadir di GIIAS Bandung 2025, Perkenalkan CX-3 Kuro dan CX-60 SportKompetisi ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’ Dimulai, 1.300 UMKM Berebut Modal Usaha Rp1 Miliar

“Kami harus menjaga kuota supaya TPA ini bisa digunakan sesuai perencanaan. Kalau tidak, kapasitas akan cepat habis,” pungkas Arief. (Wit)

0 Komentar