JABAR EKSPRES – Rekrutmen PLN 2025 resmi dibuka dan langsung menjadi sorotan publik.
Pasalnya, lowongan kerja PLN (Loker PLN 2025) masih mencantumkan batas usia pelamar, padahal sejak Mei 2025 pemerintah telah menghapuskan syarat batas umur dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Hal ini memicu perdebatan luas di media sosial, terutama setelah sejumlah warganet menilai aturan tersebut bertentangan dengan semangat inklusi yang digaungkan pemerintah.
Baca Juga:Klaim Link DANA Kaget Aktif Dapat Saldo DANA Gratis Rp56.000 Awal Bulan Oktober Indosat Hadirkan Jaringan Andal, Kuatkan Konektivitas UMKM di Festival Kuliner Bandung 2025
Aturan Pemerintah Tentang Penghapusan Batas Usia
Sejak Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan penghapusan batas usia dalam lowongan kerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
-Mewujudkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja.
-Memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pencari kerja, tanpa memandang umur.
-Mendorong perusahaan lebih fokus pada kompetensi dan pengalaman pelamar.
Dengan aturan tersebut, baik perusahaan swasta maupun BUMN seharusnya tidak lagi menetapkan kriteria usia sebagai syarat utama penerimaan pegawai.
Meski aturan sudah jelas, rekrutmen PLN 2025 masih mencantumkan batas usia pelamar.
Kontroversi ini mencuat setelah akun Twitter @thenugumedia membagikan tangkapan layar syarat rekrutmen PLN pada 30 September 2025.
Unggahan tersebut viral dengan lebih dari 209 ribu tayangan dan menuai kritik publik.
Banyak warganet mempertanyakan mengapa PLN sebagai perusahaan BUMN masih menggunakan syarat usia, padahal pemerintah melarang praktik diskriminasi umur.
Baca Juga:Skema Pinjaman KUR BRI 2025 Rp100 Juta Awal Bulan Oktober, Lengkap dengan Cara PengajuannyaAkhirnya Bansos KAJ dan KPDJ Disalurkan September 2025, Begini Cara Ambil Dananya
Syarat Rekrutmen PLN 2025
Berdasarkan informasi yang beredar, berikut persyaratan lengkap rekrutmen PLN 2025:
1.Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
2.Lulusan D3: usia maksimal 25 tahun (kelahiran tahun 2000 atau setelahnya) dengan IPK minimal 3,0.
3.Lulusan S1/D4: usia maksimal 27 tahun (kelahiran tahun 1998 atau setelahnya) dengan IPK minimal 3,0.
4.Pendaftaran online melalui situs resmi: https://rekrutmen.pln.co.id.
5.Pelamar wajib menyiapkan dokumen dalam bentuk soft copy, meliputi:
-KTP
-Ijazah
-Transkrip akademik
-Akta kelahiran
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat keterangan belum menikah atau buku nikah
Selain batas usia, permintaan dokumen seperti akta kelahiran dan surat status perkawinan juga menjadi sorotan.
Banyak warganet menilai data tersebut sudah tercantum di KTP sehingga terkesan berlebihan.
Meski pemerintah sudah menghapuskan batas usia melalui SE Menaker, implementasinya masih menghadapi kendala.
