Kuasa Hukum Tuding Tuntutan 15 Tahun untuk Petinggi Bandung Zoo Di Luar Nalar

Kuasa Hukum Tuding Tuntutan 15 Tahun untuk Petinggi Bandung Zoo Di Luar Nalar
Terdakwa kasus korupsi Bandung zoo saat menjalani sidang tuntutan. Selasa (30/9). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua mantan petinggi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Erfan Helmi, menyebut bahwa tuntutan yang dibacakan JPU tidak masuk akal dan di luar nalar proses hukum.

“Karena tuntutan itu harus berdasarkan fakta-fakta persidangan. Fakta itulah yang menjadi pedoman jaksa untuk merumuskan tuntutan. Namun faktanya, JPU cukup sulit membuktikan. Maka muncul tuntutan yang di luar akal sehat dan nalar,” ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9).

Baca Juga:Zidane Ogah Tangani MU? Ini Dua Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi!Resmi! Indra Sjafri Kembali Nahkodai Timnas U-23 untuk SEA Games 2025

Helmi menilai tuntutan tersebut tidak hanya di luar nalar, tetapi juga terkesan dipaksakan.

“Kalau memang tidak cukup yakin terhadap fakta persidangan, jangan memaksakan tuntutan yang berlebihan. Inilah yang justru merusak penegakan hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan kepada majelis hakim.

“Karena ini sangat jelas di luar nalar dan akal sehat proses hukum yang ada, kami tentu akan segera menyampaikan nota pembelaan. Mudah-mudahan pembelaan itu bisa menjawab semua secara terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua mantan petinggi Bandung Zoo dari Yayasan Margasatwa Tamansari tersebut resmi dijatuhi tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung. Dalam sidang yang digelar Selasa (30/9/2025), keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap JPU saat membacakan tuntutan.(San)

0 Komentar