Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Segini, Cek Rinciannya

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Segini, Cek Rinciannya
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Cair Segini, Cek Rinciannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki Oktober 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menerima hak mereka berupa gaji bulanan.

Besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja serta masa kerja yang dijalani.

Ketentuan nominal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun bagi PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKNMahasiswa UI yang Dikabarkan Hilang Ternyata Sembunyi di Apartemen, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Bagaimana Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS?

Secara umum, pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui berbagai saluran, di antaranya:

  • Transfer langsung ke rekening bank,
  • Layanan antar ke rumah,
  • Pengambilan di cabang Taspen atau Kantor Pos,
  • Hingga jaringan mitra resmi yang bekerja sama dengan Taspen.

Dengan begitu, para pensiunan tidak perlu khawatir karena pencairan bisa dilakukan dengan cara yang praktis sesuai kebutuhan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut daftar nominal gaji pensiunan PNS per Oktober 2025 yang berlaku sesuai golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan, seperti Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lain sesuai kebijakan instansi terakhir tempat PNS bertugas.

Tunjangan ini membuat nominal yang diterima setiap pensiunan bisa berbeda meskipun berada dalam golongan yang sama.

Dari rincian di atas, bisa disimpulkan bahwa gaji pensiunan PNS Oktober 2025 sangat bergantung pada golongan terakhir serta masa kerja.

Tidak hanya gaji pokok, ada juga tunjangan tambahan yang membuat jumlah penerimaan lebih bervariasi.

Baca Juga:Hingga Agustus 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,58 TriliunCuma Rebahan Berhasil Dapat Saldo DANA Rp100.000, Begini Triknya!

Bagi pensiunan, pencairan dana sudah difasilitasi Taspen dengan berbagai metode sehingga lebih mudah, aman, dan cepat.

0 Komentar