JABAR EKSPRES – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa kendaraan pajak mati dilarang isi BBM di SPBU Pertamina.
Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa motor dan mobil yang telat membayar pajak tidak bisa mengisi bahan bakar.
Bahkan, ada narasi tambahan yang menyebut kendaraan hanya boleh isi BBM dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga:Pertamina Ungkap Penyebab Lexus RX 300 Mogok Usai Isi PertamaxSpesifikasi Xiaomi 17 Pro Max, Dibekali Kamera Leica dan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Kabar ini langsung menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi mereka yang pajak kendaraannya sedang menunggak.
Namun, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara dan memastikan informasi tersebut tidak benar.
Fakta Kendaraan Pajak Mati Dilarang Isi BBM
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, menegaskan bahwa kabar larangan isi BBM untuk kendaraan dengan pajak mati adalah hoaks.
“Dua hari lalu saya lihat viral katanya motor yang mati pajak tidak boleh isi BBM. Itu tidak benar, itu hoaks,” kata Dekananto di Polsubsektor Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Ia menjelaskan, polisi memahami kondisi masyarakat yang mungkin belum sempat membayar pajak kendaraan akibat situasi ekonomi.
Karena itu, tidak ada aturan yang melarang kendaraan pajak mati untuk mengisi bahan bakar.
“Kita menyadari, dalam kondisi sulit, ada yang bukan tidak mau bayar pajak, tapi menundanya. Jadi sekali lagi, tidak benar kalau isi BBM dilarang hanya karena pajak kendaraan mati,” tegasnya.
Baca Juga:Cuma Nonton Video Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp75.000, Disini Caranya!Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta, Simak Juga Syarat dan Cara Ajukannya
Isu ini bermula dari unggahan yang menyebut ada pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan yang belum bayar pajak.
Dalam unggahan itu, disebutkan kendaraan pajak mati tidak boleh isi BBM.
Mobil hanya bisa isi bensin di Pertamina setiap 7 hari sekali, danotor hanya diperbolehkan isi BBM 4 hari sekali.
Namun, hingga kini tidak ada dasar hukum maupun aturan resmi dari Pertamina atau kepolisian yang membenarkan hal tersebut.
Kabar tentang kendaraan pajak mati dilarang isi BBM dipastikan tidak benar.
Masyarakat tidak perlu panik atau resah dengan isu tersebut. Kendaraan yang menunggak pajak tetap bisa mengisi bahan bakar di SPBU seperti biasa.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap diimbau untuk membayar pajak tepat waktu.
