JABAR EKSPRES – Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot Banjar berinisial NK resmi menerima sanksi disiplin sedang paling berat berupa penurunan pangkat satu tingkat dari golongan IV/b ke IV/a selama satu tahun.
Hukuman ini dijatuhkan Tim Disiplin ASN Kota Banjar yang diketuai langsung Wali Kota H. Sudarsono, menyusul persoalan integritas yang mencoreng nama baik pemerintah daerah dalam sebuah diklat kepemimpinan nasional.
Sidang etik yang menentukan nasib NK telah digelar untuk kedua kalinya pada Jumat (26/9/2025) di kantor wali kota. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit. Meski demikian, tim sidang tetap memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang terkuak.
Baca Juga:Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rudapaksa pada Anak di Cimaung Berjalan, Tersangka Sudah DitahanPinjam Ambulance Ditolak Puskesmas Banjar II, Pasien Darurat Dilarikan Pakai Mobil Bak Terbuka
“Telah ditetapkan sanksi terhadap yang bersangkutan (NK) yakni sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat dari 4B menjadi 4A selama satu tahun. Dikenakan sanksi sedang yang berat,” tegas Wali Kota Sudarsono dalam konferensi pers usai sidang.
Selain hukuman penurunan pangkat, NK juga diwajibkan mengembalikan biaya diklat sebesar Rp24 juta lebih. Hal ini disebabkan oleh ketidaklulusannya dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II) atau Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2025.
“Selain sanksi penurunan pangkat, yang bersangkutan juga harus mengembalikan uang diklat,” tambah Sudarsono.
Kasus yang menjerat NK berawal dari penyelenggaraan diklat bergengsi yang berlangsung dari 14 April hingga 29 Agustus 2025 tersebut. Diklat yang diadakan di Kampus BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, itu diikuti oleh 34 peserta dari berbagai instansi pemerintah se-Indonesia. Pemkot Banjar mengikutsertakan dua orang Kepala Dinas, salah satunya adalah NK.
Ironisnya, di tengah program yang bertujuan membangun karakter dan integritas pemimpin, NK justru diduga melakukan pelanggaran serius. Ia yang dipercaya menjabat sebagai bendahara kelompok selama diklat, diduga menggunakan uang kas iuran peserta yang terkumpul sebesar Rp125 juta. Uang sebesar Rp5 juta per peserta itu dikumpulkan untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan.
Namun, ketika dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan kolektif, NK diduga telah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.
