Intruksikan Perubahan SOP, Wali Kota Banjar: Butuh Ambulans Langsung Hubungi Sopir!

Intruksikan Perubahan SOP, Wali Kota Banjar: Butuh Ambulans Langsung Hubungi Sopir!
Wali Kota Banjar H Sudarsono saat diwawancara Jumat (26/9/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar melakukan terobosan signifikan dalam pelayanan kesehatan darurat masyarakat. Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, secara resmi memerintahkan perubahan mendasar pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan mobil ambulans puskesmas.

Kebijakan baru ini diambil sebagai respons langsung atas insiden penolakan peminjaman ambulans yang dialami oleh seorang warga, Dede, di Puskesmas Banjar II, Kamis (25/9/2025) lalu. Peristiwa itu berakhir dengan pengangkutan pasien dalam kondisi kritis menggunakan mobil bak terbuka.

Dalam pernyataannya pada Jumat (26/9/2025), Wali Kota Sudarsono menekankan bahwa prosedur yang lama dinilai terlalu berbelit dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan darurat masyarakat.

Baca Juga:SOP Ambulans Puskesmas Menyulitkan, Wali Kota Banjar Minta Dinkes Lakukan Reformasi Layanan Darurat!Pinjam Ambulance Ditolak Puskesmas Banjar II, Pasien Darurat Dilarikan Pakai Mobil Bak Terbuka

Ia menginstruksikan Dinas Kesehatan setempat untuk segera merevisi SOP tersebut. Inti dari perubahan ini adalah mempermudah akses masyarakat dengan memusatkan permohonan pada sopir ambulans.

“Ke depan, masyarakat yang membutuhkan ambulans tidak perlu melalui prosedur birokrasi yang rumit di puskesmas. Cukup hubungi langsung nomor telepon sopir ambulans yang terpasang di mobil. Ini agar lebih mudah, cepat, dan responsif dalam pelayanan,” tegas Sudarsono.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan birokrasi yang kerap menjadi penyebab lambatnya penanganan pasien dalam kondisi gawat.

Wali Kota juga mengeluarkan instruksi tambahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh puskesmas. Pertama, setiap unit ambulans puskesmas harus menampilkan dengan jelas nomor kontak sopirnya di bodi kendaraan.

Kedua, sopir ambulans diwajibkan untuk standby selama 24 jam, siap siaga menerima panggilan dari masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Itu sudah menjadi tugasnya sopir ambulans, 24 jam harus siap. Dan yang terpenting, semua biaya pengangkutan pasien dirujuk ke rumah sakit tetap gratis, tidak ada pungutan biaya sepeser pun kepada masyarakat,” jelas Sudarsono.

Kebijakan reformasi layanan ambulans ini berangkat dari insiden memilukan yang terjadi sehari sebelumnya. Berdasarkan penuturan Kepala Desa Neglasari, Setiaman, kejadian tersebut berawal ketika seorang warga, Dede, tiba-tiba pingsan dan mengalami kejang-kejang saat mengikuti kegiatan Musrenbang dan pelayanan administrasi kependudukan di balai desa.

Baca Juga:Semua Dapur MBG di Kota Banjar Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi?Tiang Internet Tanpa Izin Berjejer Jalan Purnomosidi, Pemkot Banjar Akan Tindak

Menghadapi situasi darurat itu, staf desa yang panik segera menghubungi Puskesmas Banjar II untuk meminta bantuan ambulans.

0 Komentar