Belum Ada SK Pemberhentian, Kades Firman Riansyah Masih Sah Pimpin Desa Bojongkulur

Belum Ada SK Pemberhentian, Kades Firman Riansyah Masih Sah Pimpin Desa Bojongkulur
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana. Foto: Regi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana mengungkapkan, Kepala Desa (Kades) Bojongkulur Firman Riansyah masih menjabat sebagai mana mestinya.

Kata Hadijana, sampai saat ini Firman Riansyah masih sah menjabat sebagai Kades karena masih belum ada Surat Keputusan (SK) pengesahan pemberhantian dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

“Sampai saat ini (masih menjabat), belum ada SK pengesahan tentang pemberhentian. Karena tidak ada keputusan pemberhentian dari BPD,” kata Hadijana, pada Jumat (26/9/2025).

Baca Juga:Polisi Gagalkan Pencurian Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diamankan MBG Diawasi Ketat, Pemkot Bogor Tak Mau Anak Jadi Korban

Ia melanjutkan, BPD Bojongkulur hanya mengusulkan penonaktifan kepala desa. Tapi dalam regulasi yang ada, tidak ada istilah penonaktifan kepala desa. “Belum ada (SK pemberhantian). BPD kan hanya mengusulkan penonaktifan. Regulasinya tidak menyebutkan penonaktifan,” lanjut dia. Regulasi yang ada yakni diberhentikan atau diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020.

Pembahasan pemberhentian maupun pemberhentian sementara Kepala Desa termaktub dalam pasal 122 hingga 131.

Ia menutur terdapat tiga poin pada pasal 123 perihal pemberhentian secara tetap jika kepala desa memenuhi salah satu dari tiga poin tersebut.

Tiga poin itu yakni, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

“Syarat pemberhentian tetap itu syaratnya ada tiga, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,” tuturnya.

Kata dia, pemberhentian kades bisa dilakukan karena berakhirnya masa jabatan, tidak bertugas selama enam bulan berturut-turut, tidak memenuhi syarat sebagai Kades, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades.

“Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketetapan hukum. Syarat terkahir Kades bisa diberhentikan karena status desa yang menjadi kelurahan,” jelas Hadijana.

Sedangkan, untuk pemberhentian sementara dapat dilakukan ketika Kades dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman paling singkat lima tahun. Lalu, penetapan sebagai tersangka Tipikor, Korupsi, dan Makar.

Baca Juga:Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan, Kabupaten Bogor Raih SIPP Awards 2025Anggaran Belanja Pegawai Pemkab Bogor 2025 Capai Rp 3,565 Triliun

“Tapi kalau kasusnya ancamannya hanya 6 bulan, itu tidak perlu pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara ditetapkan oleh Bupati setelah kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongkulur merupakan keputusan resmi dari ketua serta anggota BPD Bojongkulur.

0 Komentar