Namun, apabila BPD Bojongkulur tetap ingin memberhentikan Kades Firman Riansyah perlu mengikuti regulasinya.
“Tidak ada istilah tidak berlaku. Itu kan keputusan resmi BPD. Tetapi, apabila BPD ingin memberhentikan, diikuti regulasinya,” pungkas Hadijana.
