Soal Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Pemkab Bogor Minta Kemenhut Verifikasi Ulang Tanah

Soal Sengketa Lahan di Desa Sukawangi, Pemkab Bogor Minta Kemenhut Verifikasi Ulang Tanah
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto. Foto: Regi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk melakukan verifikasi ulang, terkait lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, yang terlibat sengketa lahan dengan Perhutani.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto menjelaskan, konflik sengketa lahan antara Desa Sukawangi dengan Perhutani sudah berlangsung lama.

Menurutnya, Pemkab Bogor telah melakukan upaya untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan di Desa Sukawangi tersebut

Baca Juga:Pemda Bandung Barat Menang Sengketa Pacuan Kuda, Lahan Disiapkan untuk RS AdhyaksaKabar Baik, Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dimenangkan Pemprov

Permasalahan utamanya, kata dia, masyarakat Desa Sukawangi secara fisik meguasai dan memanfaatkan lahan yang disengketakan. Sedangkan secara administrasi lokasi, sebagian besar lahan tersebut masuk ke peta kawasan hutan

“Termasuk kantor Desa pun masuk ke dalam peta kawasan hutan, yang berarti masyarakat disana sebagian besar itu tanahnya termasuk rumah-rumah, ladang masuk ke dalam kawasan peta hutan,” kata Eko, pada Kamis (25/09/2025).

Eko menuturkan bahwa, pihaknya sudah memberikan usulan kepada Kemenhut yang saat itu masih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menyelesaikan masalah itu melalui Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penagaan Kawasan Hutan (PPTPKH).

‎”Nah penyelesaian PPTPKH ini dari Kementrian KLHK pun sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut usulan daripada Pemda dalam hal ini Bupati Bogor,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, saat itu pihak dari KLHK sudah menerjunkan tim terpadu yang dipimpin oleh salah satu akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan anggota yang terdiri dari sejumlah instansi independen.

Hasilnya, lanjut Eko, rekomendasi hanya sedikit dari luasan secara keseluruhan. ‎”Mereka pun sudah melakukan verifikasi lapangan, hanya hasilnya yang ter-rekomendasi hanya sedikit, sedikit dari luasan secara keseluruhan dan diacuhkan Bupati Bogor,” ujar dia.

Atas hasil tersebut, lanjut dia, Pemkab Bogor akan memberikan usulan kepada Kemenhut untuk melakukan verifikasi ulang bidang tanah di Desa Sukawangi.

Baca Juga:Sengketa Tanah Belum Usai, Warga Dago Elos Ajukan Peninjauan Kembali Kedua Kalinya ke Mahkamah AgungSengketa 3 Tahun Berakhir di MA, Pemkab Bandung Barat Kuasai Lahan SD Bunisari

‎”Mudah-mudahan menambah luasan tanah atau yang dikuasai milik masyarakat itu bisa direkomendasikan yang penting datanya secara administrasi dan secara fisik di lapangan itu real,” pungkasnya.

0 Komentar