JABAR EKSPRES – Puluhan siswa dan alumni SMK Pasundan 2 Bandung menggelar aksi damai di depan sekolah mereka di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Rabu (24/9). Aksi ini merupakan bentuk desakan kepada pihak sekolah dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru.
Koordinator aksi yang juga alumni SMK Pasundan 2, Ali, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap para korban dan upaya menuntut keadilan.
“Kami di sini memperjuangkan hak-hak para korban. Informasinya, pelecehan ini sudah berlangsung berulang, dan saat ini ada sekitar 41 orang yang diduga menjadi korban,” ujar Ali di lokasi aksi.Ia menambahkan bahwa angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses pengumpulan data dan keberanian para korban untuk melapor.
Baca Juga:Wagub Jateng Targetkan 50 Persen Penyandang Difabel Bisa Menikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026Kualitas Air Cimahi Memburuk, DLH Tegaskan Limbah Domestik Jadi Penyumbang Utama Pencemaran
Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya, terutama para alumni, akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Saat ini, pihak sekolah juga sudah sepakat untuk membuka posko pengaduan bagi korban yang ingin melapor,” tambahnya.Sekolah Beri Pernyataan ResmiMenanggapi aksi tersebut, pihak SMK Pasundan 2 Bandung merilis pernyataan resmi yang menyatakan komitmen mereka dalam menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual tersebut. Sekolah menyampaikan sembilan poin sikap, antara lain:
Mengecam keras segala bentuk pelecehan dan pencabulan, yang dianggap pelanggaran berat terhadap hukum, norma agama, dan kode etik pendidik.
Menjamin perlindungan bagi korban dan saksi, serta menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan bertanggung jawab.
Bersikap transparan dalam penanganan kasus dan berkomitmen mengusut tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan mendukung setiap langkah yang diambil.
Memberikan pendampingan psikologis dan akademis bagi para korban.
Menonaktifkan guru terduga pelaku dari seluruh aktivitas sekolah selama proses hukum berjalan.
Baca Juga:Nikmati Pemandangan Gunung Tangkuban Perahu Lewat “Mountain Gateway Package” dari ibis Bandung PasteurLewat “A Legacy of Love”, Sun Life Indonesia Gelar Bright Talk Spesial
Meningkatkan pengawasan internal dan menjalin kerja sama dengan orang tua serta pihak terkait untuk mencegah kasus serupa.
Tidak akan menutupi kasus, serta mendukung penuh proses hukum tanpa kompromi.
Mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan kasus secara objektif dan tanpa intervensi yang dapat mengganggu jalannya proses.
