JABAR EKSPRES – Pendaftaran CPNS Tahun 2025 memang belum dimulai, namun tidak ada salahnya dari sekarang sudah mempersiapkannya, sehingga saat ada pengumuman, semua persyaratan sudah lengkap dan mempermudah proses seleksi kedepannya.
Jika melihat rangkaian pelaksanaan selesi CPNS tahun sebelumnya, yang dimulai sejak Agustus 2024 hingga berakhir pertengahan September 2024, maka penyelenggaraan tahun ini sepertinya terjadi kemunduran. Pasalnya hingga akhir September ini, belum ada pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara terkait rencana pendaftaran CPNS tersebut.
Namun, BKN menghimbau pada masyarakat untuk mulai menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sambil menunggu pengumuman resmi dikeluarkan.
Baca Juga:Link Nonton Drakor Walking On The Ice Episode 3, Cek Jadwal Tayang dan SinopsisnyaKebal Virus, Ini 7 Makanan Peningkat Imun Agar Gak gampang sakit
Karenanya sejak sekarang sudah banyak yang mulai bergerak untuk memenuhi persyaratan, meski belum ada keterangan resmi terkait syarat daftar CPNS 2025 , namun dari tahun-ketahun persyaratannya tidak banyak berubah, sehingga masyarakat berpegangan pada persyaratan di tahun sebelumnya.
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
Sebagai persiapan untuk melakukan pendaftaran CPNS 2025, tidak ada salahnya jika mulai dari sekarang mulai menyiapkan diri dengan memahami persyaratannya.
Syarat atau ketentuan mengikuti seleksi pendaftaran CPNS merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Lulusan SMA yang sudah berumur 18 tahun juga masih memiliki peluang besar jika ikut daftar CPNS selama memenuhi semua persyaratannya.
Beberapa syarat umum CPNS antara lain:
1. Usia pelamar saat mendaftar harus paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun;2. Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih;3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta;4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI;5. Bukan anggota maupun pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis;6. Pelamar wajib memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dilamar;7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintah;9. Memenuhi persyaratan tambahan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan.
