JABAR EKSPRES – Jajaran Polsek Cicalengka berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (22/9/2025) dini hari.
Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat, mengatakan pelaku berinisial UR (37) diamankan warga saat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor.
Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial IR, berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Diklaim Memiliki Dampak Serius, Humas Bandung Zoo Beberkan Soal Penutupan Sementara ASN Kabupaten Bandung Jalani Pelatihan, Persiapan Realisasi 57 Rencana Aksi Daerah?
“Pelaku berhasil diamankan warga setelah kepergok saat mendorong motor hasil curian. Namun satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).
Ade menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban memarkirkan motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi D-3457-VEX di halaman rumahnya, Desa Rancaekek Wetan.
Motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan gembok rem depan.
Namun, pelaku diduga merusak gembok dan membobol kunci kontak menggunakan kunci palsu jenis letter T.
Aksi itu diketahui oleh seorang saksi bernama Abdul Rohman (30), warga sekitar, yang mendengar suara mesin motor menyala.
“Saat keluar rumah, saksi melihat ada dua orang mendorong motor. Saksi langsung mengejar keduanya. Satu pelaku berhasil membawa kabur motor korban, sedangkan pelaku lainnya berhasil ditangkap warga,” kata Kapolsek.
Saat diamankan, pelaku UR sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka di bagian kepala.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi D-6040-UEI.
Baca Juga:Lagi-Lagi Berulah, Anggota Geng Motor Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Brutal di CihampelasHuru dan Hara, Bayi Harimau Benggala di Bandung Zoo Siap Jadi Idola Baru
“Karena kondisi pelaku terluka akibat dihakimi massa, kami segera bawa ke RSUD Cicalengka untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diproses hukum lebih lanjut,” jelas Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap IR yang melarikan diri bersama motor korban.
“Untuk pelaku lain, identitas sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
