Untuk itu, mereka sementara diakomodir sebagai pegawai paruh waktu hingga aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Maka ada kebijakan lagi, bahwa yang telah mengikuti tes seleksi diangkat bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Tapi untuk formasinya belum, kita masih menyesuaikan,” katanya.
Ia menambahkan, pegawai yang bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang telah terdaftar di database BKN, sudah mengikuti tahapan seleksi, dan memiliki masa pengabdian minimal dua tahun di Pemkab Bandung.
