Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 170, dan 406 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(San)
Polisi Sebut Dana Kerusuhan di Bandung Mengalir dari Luar Negeri
