Polisi Sebut Dana Kerusuhan di Bandung Mengalir dari Luar Negeri

Terungkap, Aliran Dana Kerusuhan di Bandung Ternyata dari Luar Negeri!
Tersangka pelaku anarkis saat unjuk rasa kemarin saat berhasil diamankan oleh Polda Jabar. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187, 170, dan 406 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.(San)

0 Komentar