JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menghadapi tantangan serius setelah lima kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis dinyatakan kosong.
Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pendidikan (Disdik).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir, mengungkapkan kekosongan itu terjadi setelah dilakukan pelantikan dan rotasi jabatan terhadap 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Kamis, 11 September 2025. Namun, proses rotasi tersebut belum sepenuhnya menutup semua kebutuhan formasi pejabat setingkat kepala OPD.
Baca Juga:Kasus Penganiayaan Sopir di Bandung Barat, Polisi Pastikan Pelaku Sudah TeridentifikasiBandung Barat Darurat Predator Anak, Dua Kasus Besar Terungkap dalam Waktu Berdekatan
“Memang saat ini ada lima dinas yang masih kosong. Itu bukan karena kelalaian, melainkan karena posisi ini berdasarkan hasil penilaian perlu diisi oleh figur-figur baru yang tepat. Oleh karena itu, kita menyiapkan mekanisme open bidding atau seleksi terbuka,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Ade menegaskan, meski 5 kursi kepala dinas kosong, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Untuk sementara, jabatan tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang penunjukannya dilakukan oleh Sekda dengan persetujuan Bupati Bandung Barat.
“Kita tidak ingin pelayanan publik terganggu hanya karena ada kekosongan jabatan. Penunjukan Plt akan segera dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mengisi kekosongan pimpinan OPD, pemerintah daerah tetap memperhatikan regulasi yang berlaku. Beberapa posisi tertentu, lanjut dia, seperti Kepala Inspektorat maupun Kepala Disdukcapil, pengangkatannya bahkan memerlukan persetujuan instansi pusat.
“Misalnya untuk Disdukcapil, ada aturan khusus bahwa penetapan pejabat harus mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi memang tidak bisa serta merta daerah menetapkan sendiri. Semua ada mekanisme dan aturan yang mengikat,” tambahnya.
Ade menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan OPD di Bandung Barat saat ini diarahkan pada penerapan sistem merit dan manajemen talenta. Hal itu penting agar proses rekrutmen menghasilkan pejabat yang benar-benar kompeten, bukan sekadar karena faktor kedekatan politik.
“Open bidding ini bukan formalitas. Kita ingin menghasilkan pejabat yang berkualitas, berintegritas, dan punya visi ke depan. Karena itu, proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis merit system. Harapannya, pejabat yang terpilih bisa meningkatkan kinerja pelayanan publik sekaligus mempercepat pencapaian visi-misi daerah,” katanya.
