JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dikabarkan telah bebas dari masa hukumannya terkait kasus korupsi dalam Program Bandung Smart City yang terjadi pada tahun 2022.
Kabar pembebasan ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman. Ia menyampaikan bahwa Yana Mulyana, sebagai terpidana dalam kasus tersebut, telah diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian dari vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
“Pak Yana Mulyana (eks Wali Kota Bandung) sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. Dimana yang bersangkutan, (telah) dihadapkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung per tanggal 13 Juni 2025 (kemarin),” ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (15/9).Selain Yana Mulyana, dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas I Sukamiskin dan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca Juga:Cinta Maura Islami Kasih Jadi Sorotan di Azarine DBL Dance Competition 2025 West Java-EastAthari Dhiaurrahman, Roster Andalan Smansa Sekaligus Jaka Utama Kota Cirebon 2025
Yaman menyampaikan bahwa Dadang Darmawan telah menjalani proses di Bapas Bandung dan dinyatakan bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025.
“Sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 September 2025. Jadi sama (dengan Yana Mulyana) keduanya pun sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” imbuhnya.Diketahui sebelumnya, Yana Mulyana bersama dua mantan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2023 atas kasus korupsi dalam pengadaan kamera CCTV untuk Program Bandung Smart City tahun 2022.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Yana Mulyana, disertai denda sebesar Rp200 juta, setelah dinyatakan melanggar Pasal 12 a, 12 b, dan kumulatif Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Dadang Darmawan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dan Khairur Rijal dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
