Nantinya, pegawai PPPK Paruh Waktu telah dilantik harus siap pindah dari unit kerja terakhir untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan.
Sebagai contoh, terdapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, pemekaran dinas, atau untuk memenuhi kebutuhan di dinas tertentu.
“Tapi kalau diperjalanan ada kebutuhan organisasi misalnya ada sotk baru, pemecahan (pemekaran dinas), atau dirasa ada kebutuhan di dinas lain yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan untuk bisa di tempatkan di tempat yang baru tadi,” pungkasnya.
Baca Juga:City Gas Tour 2025 Sambangi 4 Kota di Sumatera, PGN Dorong Pemanfaatan Energi BersihKomitmen Nyata Terapkan GRC dalam Bisnis, PGN Raih TOP GRC Award 2025
Sebagai informasi, para pegawai non-ASN yang telah dialokasikan oleh Pemkab Bogor diimbau untuk mempercepat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan lainnya. Hal itu untuk mencegah server down mendekati masa akhir pendaftaran.
